DPRD Kukar Mediasi Persoalan Lahan Warga dengan PT ITCIKU

DPRD Kukar Mediasi Persoalan Lahan Warga dengan PT ITCIKU

SAMARINDA - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid didampingil Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT ITCI Kartika Utama, di Ruang Rapat Banmus, Kamis (31/3/2022). Rapat tersebut membahas terkait lahan masyarakat yang bersinggungan langsung dengan lahan milik PT ITCI Kartika Utama. RDP itu dihadiri Komandan Korem 091/ASN (Aji Surya Natakesuma)  Kolonel Inf Khabib Mahfud. Hadir pula, Asisten I Bidang Pemerintahan Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat dan Pimpinan Perusahaan PT ITCI, Camat Loa Kulu Ardiansyah, Camat Muara Muntai. RDP tersebut dipimpin Abdul Rasid, menanggapi berbagai keluhan masyarakat yang dilontarkan di dalam forum. Kendati demikian, politisi Partai Golkar itu menyimpulkan, melalui rapat ini DPRD Kukar menginisiasi dan memediasi permasalahan pada kawasan konsesi PT ITCIKU. Hal tersebut semakin banyak penggunaan lahan baik, penggunan fasilitas umum maupun yang bersifat gangguan berupa perambahan dan lain-lain. Terutama setelah ditetapkannya IKN di sekitar wilayah konsesi. "Izin kawasan konsesi dan kewenangannya hanya mengatur, menjaga dan mengelola sesuai aturan. Dan tidak berhak melepaskan areal maupun memindahtangankan areal kepada pihak ketiga. Dalam hal ini kewenangan terdapat di Kementerian Kehutanan, luasannya itu 173 hektare kurang lebih,” kata Rasid kepada nomorsatukaltim.com - Disway Kaltim. Kata dia, diperlukan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik antar semua pihak dalam menyelesaikan permasalahan di lapangan. Perlunya peninjauan ulang dari Dinas Kehutanan terkait pelepasan tanah seluas 49.000 hektare yang sudah dilepaskan oleh PT ITCI Kartika Utama. "Harus dengan kesepakatan, maka perlunya dibentuk tim untuk mengidentifikasi terkait lahan dan melibatkan semua pihak,” tegasnya. Rasyid juga menegaskan, agar dilakukan inventarisasi dan identifikasi. Selama satu bulan untuk memperdalam polemik antara dua belah pihak. Sehingga permasalahan dapat mencapai satu keputusan yang mufakat. "Kita beri target satu bulan untuk persoalan ini,” pungkasnya. (adv/top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: