Modus Bisnis Jual Beli HP, Seorang Pria di Balikpapan Tipu Teman Sendiri
BALIKPAPAN - Seorang pria di Kota Balikpapan berinisial SI (34) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia diduga telah melakukan penipuan. Aksi penipuan yang dilakukan SI yakni terhadap rekannya yang merupakan seorang wanita berinisial YD (66), dengan modus kerja sama bisnis penjualan ponsel baru pada Kamis (10/3/2022) lalu. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, penawaran oleh tersangka SI dilancarkannya melalui sambungan seluler. "Tersangka menawarkan kerja sama dengan iming-iming janji atau mengembalikan uang pokok beserta keuntungannya. Kebetulan korban mengiyakan," ujar Rengga, Sabtu (2/4/2022). Bermodal iming-iming tersebut, korban YD pun kemudian mengirimkan sejumlah uang untuk memulai bisnisnya bersama tersangka. Namun sampai waktu yang dijanjikan, pelaku tidak kunjung menepati janjinya dan tidak mengembalikan uang korban. "Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 75 juta. Korban pun menyatakan keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polresta Balikpapan," jelas Rengga kepada nomorsatukaltim.com - jaringan DIsway Kaltim. Disinggung jumlah korban, Rengga mengatakan saat ini hanya ada satu. Hanya saja, ada pelapor lain yang diduga juga merupakan korban dari tersangka SI. "Yang baru laporan satu, tapi masih kita dalami lagi perbuatan tersangka ini lantaran diduga masih ada seorang korban lagi tapi belum membuat laporan kepolisian," tambah Rennga. Sementara itu atas perbuatannya SI pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dimana ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. (bom/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: