Nelayan Berau Tertangkap Bawa Bom Ikan di Kapal, Polda Kaltim: Bahan Peledak Diduga dari Malaysia

Nelayan Berau Tertangkap Bawa Bom Ikan di Kapal, Polda Kaltim: Bahan Peledak Diduga dari Malaysia

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Polda Kaltim melalui Direktorat Polairud berhasil mengamankan empat orang nelayan yang disangka menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan atau bom ikan. Empat nelayan yang kedapatan menggunakan bom ikan tersebut berinisial SH yang merupakan nakhoda kemudian RZ, AS, dan MA yang merupakan anak buah kapal (ABK). Mereka berempat diamankan pada Rabu (9/3/2022) kemarin di kawasan perairan Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau saat berada di kapal klotok tanpa nama. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, penangkapan tersebut didasari dari adanya laporan masyarakat, lalu ditindaklanjuti melalui Intelair Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kaltim. "Di mana setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan kapal klotok yang patut diduga mereka akan menggunakan bom ikan dalam menangkap ikan," ujar Yusuf kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN), Kamis (10/3/2022). Dan benar saja, mereka kedapatan menyimpan senyawa kimia amonium nitrat siap ledak yang dikemas di dalam bekas botol air mineral seukuran 1,5 liter sebanyak 19 buah. Di samping itu, kepolisian turut menyita kompresor berikut tabungnya, selang kompresor, jaring ikan, pemberat, kacamata selam, detonator, dan perahu kecil. Menengok keseharian tersangka, mereka memang merupakan nelayan yang kemudian memilih jalan pintas mendapat ikan. Beruntungmereka berhasil diamankan tepat sebelum peledak itu digunakan. Sementara itu Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho menambahkan, pasokan bahan peledak itu masih didalami. Hanya saja, pihaknya menduga tersangka mendapatkan senyawa kimia itu dari nelayan berkebangsaan asing. "Sementara ini, diduga mereka membeli dari nelayan Malaysia. Transaksi di laut. Ini yang memang menyulitkan kita di dalam pengungkapannya," tambah Tatar. Keempat tersangka kemudian akan menjalani proses hukum. Di mana untuk ancamannya, kata Kabid Humas Polda Kaltim menyebut, mengacu UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. Tidak hanya itu, mereka juga dijerat dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yakni dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 Milyar. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: