Proyek RMU di PPU Dibatalkan Akibat Sering Tuai Polemik
PPU, nomorsatukaltim.com - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi mengehentikan pembangunan rice milling unit (RMU). Sebab, proyek dengan anggaran Rp 29,6 miliar itu sejak awal direncanakan hingga kini terus-terusan menuai polemik. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU, Ahmad Usman mengatakan pembatalan proyek RMU itu dilakukan sesaat sebelum proses lelang dilaksanakan oleh bagian pengadaan barang dan jasa. Yakni pada 17 Januari 2022 lalu. “Karena ini menjadi polemik, atas perintah pimpinan lelang perencanaan proyek RMU dibatalkan. Jadi sebelum tayang (muncul) di situs pengadaan barang dan jasa (LPSE), oleh pimpinan dihentikan,” ujarnya kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN), Rabu (2/3/2022). Ketegasan atas itu juga dipertegas dengan tidak mengalokasikan dana penyertaan modal ke Perumda Benuo Taka, selaku leading sector pekerjaan. Kebijakan itu juga dipengaruhi kondisi defisit keuangan daerah. Pemerintah daerah lebih memprioritaskan pembayaran utang pegawai. Terlebih, gaji tenaga honorer, insentif pegawai, hibah sekolah dan lain-lain masih terutang. Meski begitu, pemerintah daerah belum memastikan pembangunan pabrik penggilingan padi modern itu dihentikan secara permanen atau tidak. Pasalnya, keberadaan IKN berpotensi menjadikan PPU daerah penyangga pangan. Sehingga perlu dukungan alat modern guna menyuplai hasil produksi pertanian. “Yang pasti tahun ini tidak ada dana penyertaan modal untuk RMU. Kalau kondisi keuangan sudah normal, bisa kita pertimbangkan kembali melanjutkan pembangunan RMU,” ucapnya. Sementara terkait dana Rp 12,5 miliar yang sudah dikucurkan ke Perumda Benuo Taka, masih dalam proses audit inspektorat. Dana tersebut dicairkan pasca proses peletakan batu pertama pada tahun 2021. Meski sudah dapat kucuran dana, proses pembangunannya tidak berjalan. Bahkan, lokasinya di Desa Sri Raharja, Babulu kini sudah ditumbuhi ilalang dan menjadi rawa. “Mungkin minggu ini hasil audit oleh Inspektorat. Kalau dana yang sudah dibayarkan badan keuangan itu masih ada, kemungkinan akan kita tarik kembali,” jelas Usman. Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi I DPRD PPU, Irawan Heru Suryanto menuturkan sudah sejak jauh hari meminta Inspektorat PPU melakukan audit keuangan salah satu BUMD itu. Guna memastikan dana yang disalurkan pemerintah daerah digunakan sesuai peruntukan. “Kami mendesak kepada Inspektorat, segera lakukan audit Perumda Benuo Taka. Kemana uang yang sudah disalurkan pemda,” kata Irawan. Audit oleh Inspektorat untuk memastikan, keberadaan dana penyertaan modal sebesar Rp 12,5 miliar tadi. Apabila dananya belum terpakai, ia meminta kepada Perumda agar segera melakukan perencanaan kerja. Namun, jika terjadi sebaliknya, maka ia mendorong pemerintah daerah melakukan langkah-langkah hukum. “Bagaimana dana Rp 12,5 miliar bisa dipertanggungjawabkan. Kalo tidak ada segera lakukan langkah-langkah hukum. Karena jika terjadi seperti itu bisa masuk kategori pidana,” jelasnya. Dikatakan Irawan, seharusnya dengan waktu dua bulan pasca pencairan sudah ada progres nyata. Terlebih, pembangunan RMU diproyeksikan sudah memberikan pemasukan bagi daerah sebesar Rp 4 miliar per tahun pada 2023 mendatang. Ditargetkan, proses audit rampung dalam kurun waktu satu bulan ke depan. “Faktanya di lapangan hanya ada bekas peletakan batu pertama dan sudah ditumbuhi ilalang,” tegasnya. (rsy/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: