Buron Sejak Desember 2021, Pelaku Penganiayaan di Sebulu Diringkus Polisi

Buron Sejak Desember 2021, Pelaku Penganiayaan di Sebulu Diringkus Polisi

Kukar, nomorsatukaltim.com - Tim Serbu Polsek Sebulu bersama Polsek Muara Wis berhasil meringkus Roman, pelaku penganiayaan yang buron sejak Desember 2021 lalu. Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kapolsek Sebulu Iptu Chandra Buana mengatakan, Roman ditangkap di Desa Lebak Cilong RT 5, Kecamatan Muara Wis, Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis (10/2/2022) pagi tadi sekitar pukul 06.35 Wita. “Pelaku kita ringkus di rumah kakaknya. Selama ini pelaku bersembunyi di sana dan bekerja mencari kayu,” jelas Chandra pada nomorsatukaltim.com - grup Disway News Network (DNN), Kamis siang. Usai diamankan, Roman langsung dibawa ke Mapolsek Sebulu untuk diperiksa. “Pelaku ini merupakan preman kampung yang sudah dua kali melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam),” beber Kapolsek. Untuk diketahui, penganiayaan yang dilakukan Roman terjadi pada tanggal 28 Desember 2021 di Jalur dua Dusun Rambutan, Desa Senoni terhadap Ade Saputra, warga Sebulu. Ketika itu Roman tidak terima dengan ucapan Ade. Yang melarangnya minum-minum karena khawatir akan membuat ulah di kampung. “Diduga pelaku tersinggung dengan ucapan korban. Kemudian pelaku mencegat korban di jalan dan menimpasnya menggunakan parang,” terang Chandra. Beruntung saat itu Ade berhasil menyelamatkan diri. Dan bergegas melapor ke Polsek Sebulu. Sementara Roman langsung kabur menggunakan sepeda motor usai melakukan penganiayaan. “Alhamdulillah korban selamat. Meski mengalami lupa bacok pada bagian tangan dan kepala,” ucapnya. Saat ini, Roman sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KHUP UU darurat Nomor 12 tahun 1951. (bay/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: