Siapkan Duit Puluhan Miliar, Upaya Pemkab Paser Ambil Alih Aset yang Telah Dijual

Siapkan Duit Puluhan Miliar, Upaya Pemkab Paser Ambil Alih Aset yang Telah Dijual

Paser, nomorsatukaltim.com - Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang kadung dijual hingga kini belum dibeli kembali. Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan tim Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2020 lalu, berupa 13 bidang tanah dan 10 rumah dinas pada 2011 dan 2012. Sebagai catatan, awal Desember 2021 lalu bertempat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser, telah dilakukan rapat percepatan pengembalian aset yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Katsul Wijaya. Hasil pertemuan ini disepakati jika Pemkab Paser bakal menindaklanjuti dengan mengambil alih kembali aset yang sudah dijual Pemkab Paser. Dan uang hasil penjualan aset di kala itu, akan dikembalikan kepada pembeli aset atau pihak yang bersangkutan. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Murhariyanto, memastikan bahwa seluruh aset yang tidak sesuai ketentuan itu akan diambil alih Pemkab Paser menjadi aset milik daerah. Dikatakannya, nominal yang harus disiapkan Rp10.301.750.000. Nilai itu merupakan hasil penjualan aset yang dijual 50 persen lebih murah berdasarkan dua keputusan Bupati Paser kala itu, yang seharusnya harga appraisal sebesar Rp 20.646.500.000. “Itu semua diambil barangnya kami ganti uang. Keputusannya begitu sudah dihitung. Pokoknya dikembalikan. Walau ada yang sudah lunas tetap dikembalikan sesuai dengan harga sekarang,” kata Murhariyanto, kepada Disway Kaltim Sabtu (5/2/2022) lalu. Namun mantan kepala Disdikbud Kabupaten Paser itu belum dapat memastikan kapan akan dilakukan pembayaran pada tahun ini. Dan menuntaskan masalah hukum yang mencuat di awal tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Paser. “Ya dianggarkan dulu, yang jelas tidak bisa dilanjutkan, kita semua balik bayar. Nanti saya bilang ya ada anggaran, ternyata enggak, tanya dulu di aset (BKAD). Ya itu tanya dulu,” jelasnya. Tersiar kabar, proses penjualan 13 bidang tanah dan 10 rumah dinas yang dijual murah kala itu tidak memenuhi prosedur berupa lelang, namun penunjukan langsung. Sementara pembelinya merupakan pensiunan PNS dan beberapa lainnya pejabat aktif di lingkungan Pemkab Paser hingga saat ini. Diketahui, dari total 23 aset dan pemiliknya tersebut berbeda beda. Pasalnya, kepemilikan dari penjualan aset baik tanah kosong maupun rumah dinas, beberapa kondisinya sudah beralih tangan ke pihak lainnya. Semua aset itu berlokasi di Kecamatan Tanah Grogot. Adapun beberapa tanah kosong, kini di atasnya sudah berdiri bangunan. Hal itu juga membuat sengkarut masalah yang tidak sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah itu tidak cepat terselesaikan. (asa/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: