Jaringan Pengedar Narkoba Diungkap Polisi, 700 Gram Sabu dan 1.000 Butir Double L Barang Bukti 10 Tersangka
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Sebanyak 10 tersangka diringkus kepolisian. Mereka adalah jaringan pengedar narkotika sabu dan obat keras jenis double L, yang menjadi barang bukti atas tindak pidana yang mereka lakukan. Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengatakan, mereka diamankan pada 25-28 Januari 2022. "Dari tanggal 25 Januari sampai dengan tanggal 28 Januari, Satresnarkoba Polresta Balikpapan dapat mengamankan 793,04 gram sabu 1.000 butir jenis double L," ujar Thirdy, Jumat (4/1/2022) pada Disway Kaltim. Untuk kasus sabu, ia menjelaskan, ada 3 kali upaya penangkapan yang dikembangkan dari masing-masing penangkapan. Adapun dari tiap tangkapan rata-rata barang bukti yang disita seberat 264,34 gram sabu. Pertama di tanggal 25 Januari 2022, penangkapan dilakukan terhadap tersangka J dan Y di kawasan Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Dari tangan mereka, didapati barang bukti seberat 510,5 gram. "Lalu dari keterangan kedua tersangka, kita kembangkan dan kita berhasil mengungkap satu tersangka lainnya yang berinisial PM di Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara," jelas Thirdy. Dari tangan tersangka PM, kepolisian menyita sebanyak 5 paket sabu dengan total berat 95,74 gram. Tidak berhenti di situ, kepolisian mengembangkan pengakuan tersangka PM untuk membongkar jaringan mereka. Masih di hari yang sama, yakni tanggal 28 Januari 2022, kepolisian kembali mengungkap satu tersangka lagi berinisial AW dan MA dengan barang bukti sabu seberat 186,8 gram. "Kita masih mendalami tersangka lain. Untuk barang haram itu, mereka mengaku mendatangkan stok dari seorang bandar yang berdomisili di Jawa Timur. Inisialnya MA," tambahnya. Sementara itu, untuk jaringan pengedar narkoba obat keras Double L, kepolisian berhasil membekuk sedikitnya tiga tersangka. Di mana dua di antaranya berstatus suami istri. Adapun penangkapan pertama terhadap tersangka berinisial D yang sebelumnya dicurigai oleh anggota Polresta Balikpapan akibat menerobos lampu merah. "Berawal dari pelanggaran lalu-lintas menerobos lampu merah, dan gerak-gerik mencurigakan, dan setelah diperiksa Polantas, ditemukan barang bukti 1.000 butir Double L," ujar Thirdy lagi. Setelah diinterogasi, barang bukti tersebut dibeli dari sepasang suami istri berinisial N dan R. Dan setelah ditelusuri dari satu per satu, akhirnya kepolisian mendapati bahwa sumber ribuan butir tersebut didatangkan dari Kota Samarinda. 10 tersangka yang berhasil diamankan tersebut terancam mendekam di penjara. Thirdy menjelaskan, mereka nantinya akan dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun. (bom/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: