Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah MTsN Semuntai Paser Dituntut 6 Tahun Bui

Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah MTsN Semuntai Paser Dituntut 6 Tahun Bui

Paser, nomorsatukaltim.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa pegawai MTs Negeri Desa Semuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Muhammad Idris Usman (51) dan Arifin (56) dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa karena tersangkut kasus korupsi. Tuntutan disampaikan JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda. Dengan hukuman 6 tahun penjara dan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Keduanya diyakini terbukti bersalah oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah dari Kementerian Agama sejak tahun 2015-2017. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 lalu itu. Baca juga: Kejari Kubar Sita Ratusan Juta dan Aset dari Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Tuntutan JPU dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda itu sesuai dakwaan primair. Tuntutan itu disampaikan saat sidang secara virtual, pada Kamis (3/2/2022). Hal itu sesuai pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ubah menjadi Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Keduanya sudah kami lakukan penuntutan, dengan pasal yang sama, serta keduanya turut dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sesuai nilai yang masing-masing gunakan," Kasi Pidsus Kejari Paser, Dony Dwi Wijayanto, Jumat (4/2/2022) dikutip nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Adapun nilai pembayaran pengganti kerugian negara yang wajib dikembalikan, yakni terhadap Muhammad Idris Usman sebesar Rp 100.471.589, dan terhadap Arifin sebesar Rp 687.152.490, dari total kerugian negara melalui APBN mencapai Rp 3,44 Miliar. Dony menyebutkan berdasarkan audit BPK, anggaran tersebut harus digunakan untuk tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan kinerja, dan honor pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN). "Namun digunakan terdakwa untuk memenuhi kepentingan pribadi, sementara cara mengelabui penggunaan anggaran dengan manipulasi laporan," jelasnya. Diinformasikan, kedua terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Di mana, Arifin merupakan Kuasa Pengguna anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara Muhammad Idris Usman selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Pihaknya masih menanti pledoi atau pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukum, yang diajukan sebelum diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Selain itu Kejari Paser tengah mengupayakan pemulihan terhadap kerugian negara yang diperbuat oleh kedua terdakwa. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: