Cegah Pungli, ATR/BPN Penajam Buka Loket Karpet Merah untuk Mempermudah Masyarakat Urus Surat Tanah

Cegah Pungli, ATR/BPN Penajam Buka Loket Karpet Merah untuk Mempermudah Masyarakat Urus Surat Tanah

Penajam, nomorsatukaltim.com – Potensi praktik pungutan liar (pungli) dalam kepengurusan surat tanah masih tinggi. Oleh karena itu, ATR/BPN Penajam akan membuka pelayanan istimewa; Loket Karpet Merah. Aktivitas surat menyurat pertanahan di Penajam Paser Utara (PPU) sejak 2019 terus meningkat. Namun sayang kecenderungan masyarakat masih malas untuk berurusan sendiri. Hal itulah yang meningkatkan potensi praktik pungli di lingkungan Kantor ATR/BPN di Kilometer 9 Nipah-Nipah. "Di sini itu tidak ada yang namanya calo. Yang ada itu masyarakat memberikan kuasa pada orang lain dalam kepengurusan," ucap Kepala ATR/BPN Penajam, Ade Chandra, Rabu (2/2/2022) pada Disway Kaltim. Di sepanjang 2021 saja, ada sekira 7.400 pelayanan yang diberikan. Dari semua itu, sekira 80 persen menggunakan surat kuasa. Dari jumlah itu pula, ada sekira 1.200 pelayanan jual-beli, dan 94 persennya juga menggunakan surat kuasa. Maka itu, inovasi pelayanan spesial ini diluncurkan pada 7 Februari tahun ini. Ini juga sebagai saran edukasi masyarakat, untuk mengetahui secara langsung kepengurusan surat-surat tanah miliknya sendiri. Jadi ada satu loket khusus dalam pelayanan masyarakat tanpa surat kuasa. Di hadapan loket itu, akan dihamparkan karpet ambal merah. Tanda bahwa yang mengurus di loket itu ialah orang-orang khusus, yang mendapatkan perlakuan khusus. "Kami berharap pemilik tanah itu langsung berurusan dengan kami, agar terjadi komunikasi dan koordinasi lebih, satu sisi mencegah praktik pungli,” imbuhnya. Selain soal praktik pungli, yang ingin diedukasi juga soal stereotip lama dan mahal dalam setiap urusan. Karena hal itu, kata Ade sangat salah. Pasalnya, ATR/BPN Penajam diklaim memiliki ketepatan waktu sekira 95 persen untuk kepengurusan balik nama. Bahkan untuk kepengurusan surat roya mencapai sekira 98 persen. Ia menerangkan dari semua urusan yang dilayani, paling lama hanya memakan waktu 38 hari. Itu juga untuk kepengurusan surat tanah tertentu. "Jadi kenapa lagi harus pakai kuasa. Kalau mau pemisahan, balik nama, turun waris, ganti wilayah. Mending urus sendiri saja langsung. Enggak perlu lah pakai kuasa-kuasa kayak begitu. Ganti nama saja pakai kuasa. Ganti nama itu juga paling lama 15 menit. Ngapain lagi pakai kuasa," bebernya. Kata Ade, tudingan mahal itu juga salah. Menurutnya, yang membuat kepengurusan itu mahal justru karena menggunakan surat kuasa. Karena ada saja yang meminta pembayaran jasa mencapai jutaan bahkan puluhan juta. "Kalau jual-beli, tinggal akta jual beli di PPAT. Cukup urus sampai HGB, datang langsung ke kantor kami, cuma Rp 100 ribu saja. Paling lama cuma 3 hari sudah selesai," tegasnya. Terlepas dari itu semua, hak dan tanggung jawab tetap kembali ke masyarakat itu sendiri. Karena dalam aturan pun tidak melarang adanya jasa kuasa tersebut. "Tinggal bagaimana masyarakat itu saja menggunakannya," tutup Ade. (rsy/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: