Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka, Ancaman Penjara di Atas 5 Tahun

Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka, Ancaman Penjara di Atas 5 Tahun

Jakarta, nomorsatukaltim.com – Akhirnya Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pemberitaan bohong. Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada jumpa pers, Senin (31/1/2022).

Mulanya, pagi sekitar pukul 09.54 WIB, Edy Mulyadi memenuhi surat panggilan kedua yang dilayangkan kepolisian. Kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 6 jam. Setelah itu, kata Ramadhan, dilakukan juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara. “Kami memerhatikan dengan beberapa bukti, kemudian pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang. Yang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli. Dari situ, penyidik menetapkan status EM dari saksi menjadi tersangka,” jelas Ramadhan. Saksi ahli yang dihadirkan, kata dia, terdiri dari saksi ahli bahasa, ahli pidana, sosial dan hukum, ITE, digital porensik dan ahli medsos. Penetapan tersangka Edy Mulyadi didasarkan pada Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Yakni setiap orang yang menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian berdasarkan suku, ras dan golongan. Kemudian Edy juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasl 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 156 KUHP. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara tersebut, Edy Mulyadi langsung ditahan. “Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan. Dengan alasan subjektif dan objektif. Subjektif dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi. Objektif karena ancaman yang ditetapkan kepada tersangka di atas 5 tahun,” terangnya. Penahanan dilakukan dari hari ini, Senin (31/1/2022) sampai 20 hari ke depan. Seperti diketahui Edy Mulyadi menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ibu Kota Negara (IKN) Baru di Kalimantan Timur dengan sebutan “tempat jin buang anak”. Video tersebut viral dan memicu reaksi dari warga Kalimantan yang tidak terima dengan pernyataan tersebut. (*/dah)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: