Soal Penghapusan Tenaga Honorer, BKPSDM Paser Belum Terima Surat Resmi

Soal Penghapusan Tenaga Honorer, BKPSDM Paser Belum Terima Surat Resmi

Paser, nomorsatukaltim.com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan pada 2023 mendatangkan.

Penghapusan tenaga honorer ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Disebutkan pegawai non PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito, mengaku Pemkab Paser hingga kini belum menerima surat resmi adanya wacana penghapusan tenaga honorer tersebut. "Belum ada surat resmi ke kami," kata Suwito, Rabu (26/1/2022). Ia bilang, dalam kebijakan ini mengedepankan kehati-hatian dalam bertindak agar tidak menimbulkan masalah baru. Apalagi, jumlah PTT atau tenaga honorer di Kabupaten Paser sama banyaknya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ditambah, Pemkab Paser mendapat formasi yang sangat terbatas untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dirinya menyebutkan 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mendapat formasi CPNS dan P3K sebanyak 282 orang. Formasi yang diberikan pemerintah pusat ini belum bisa menutupi kebutuhan pegawai di Kabupaten Paser. "Saat ini kita kekurangan pegawai, kalau mereka (PTT) diberhentikan semua, siapa yang akan mengisi. Sementara formasi P3K terbatas," jelasnya. Karena itu, ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) guna membicarakan wacana penghapusan tenaga honorer. Apalagi ini menyangkut nasib orang banyak. Tak diinginkan sampai pemerintah daerah mengambil tindakan yang menyengsarakan tenaga honorer. "Kebijakan yang akan diambil harus melihat situasi. Apalagi masih dalam pandemi COVID-19. Ekonomi masyarakat juga masih lumpuh," pungkasnya. (asa/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: