Awas! Pasang Roof Box Kena Tilang

Awas! Pasang Roof Box Kena Tilang

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Tidak sedikit pemilik kendaraan yang memasang roof box di atas mobilnya untuk mengangkut barang. Agar suasana kabin lebih lapang tanpa berjubel dengan barang koper bawaannya.  Namun kebanyakan orang belum tahu bahwa memasang roof box ternyata ada aturannya. Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristanto SIK melalui Wakasatlantas, AKP Sarjo menjelaskan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. "Roof box yang dipasang di atas kendaraan atau mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang. Apapun yang merubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan yang menyebabkan bobot bertambah adalah pelanggaran,” ucap perwira balok 3 di pundak ini kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Baca juga: HUT Ke-66, Polantas Samarinda Terapkan E-Policing Tambah Sarjo, dengan penambahan memasang roof box di atas mobil berati melanggar rancangan teknis kendaraan. Karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Dipastikan akan mempengaruhi kesesuaian daya mesin penggerak terhadap kendaraan. “Ada beberapa yang berpendapat secara subyektif bahwa dengan adanya roof box situasi lebih nyaman. Karena barang bawaan terpisah dengan penumpang,” ujar Sarjo lagi. Dalam pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dijelaskan. Uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan. Baik itu diimpor, dibuat atau dirakit di dalam negeri. Memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe diperlukan pengujian fisik dan penelitian rancang bangun serta rekayasa kendaraan bermotor tersebut. Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan. Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat (2) dan ayat 7. "Menjelaskan bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe. Yakni dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat," tegas Sarjo (hry/zul) Editor: Muhammad Zulfikar Akbar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: