Ini 6 Proyek yang Kelebihan Anggaran, Rp 47,816 M Harus Dikembalikan
Samarinda, DiswayKaltim.com - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim mendapat temuan potensi kelebihan pembayaran sejumlah proyek pembangunan di Kaltim tahun anggaran 2017-2018 (triwulan III).
Tercatat uang yang harus dikembalikan ke pemerintah senilai Rp Rp 47,816 miliar. Untuk penggunaan anggaran APBN maka kelebihannya harus dikembalikan ke pemerintah pusat, untuk APBD ke kas daerah.
Temuan kelebihan pembayaran tersebut mencakup enam proyek pengerjaan, sebagai berikut:
1. Potensi kelebihan pembayaran pekerjaan Pengadaan Lift Beserta Kelengkapannya. Keperluan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim TA 2017 sebesar Rp 160.000.000,00 dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan sebesar Rp 152.720.500,00.
2. Potensi kelebihan pembayaran pekerjaan Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Samarinda Baru sebesar Rp 2.047.092.869,00.
3. Potensi kelebihan pembayaran pada empat paket pekerjaan Konstruksi Gedung dan Bangunan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat sebesar Rp l l.8 19.302.1 96,50.
4. Potensi kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Balikpapan - Samarinda Seksi I (Km. 13 Balikpapan - Simpang Km. 38 Samboja) sebesar Rp30.910.150.017,97.
5. Potensi kelebihan pembayaran pekerjaan Pembangunan Jalan Semoi Sepaku - Petung pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 700.022.359,09.
6. Potensi kelebihan pembayaran pada tiga paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Mahakam IV sebesar Rp 2. I80.268.794,42.
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi membenarkan hal itu. Pihaknya menyebut sejumlah pengerjaan tersebut merupakan proyek pemerintah pusat di daerah.
"Kalau sudah sesuai aturan nanti kami kembalikan. Itu untuk pembayaran dari pusat ke provinsi," terang Hadi di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (27/6/2019). (m3/dah) Baca Juga: Uang Kelebihan Proyek Tolong Dikembalikan..!!!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: