Besok, Kukar Gelar Operasi Lilin Mahakam dan PPKM Level 3

Besok, Kukar Gelar Operasi Lilin Mahakam dan PPKM Level 3

Kukar, nomorsatukaltim.com - Wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), memastikan akan menggelar Operasi Lilin Mahakam 2021 menyambut Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Selama 10 hari ke depan, semenjak 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 dan elibatkan 344 personil gabungan. Di antaranya dari TNI-Polri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, Satpol PP Kukar, Sencom, Palang Merah Indonesia (PMI) Kukar, dan organisasi masyarakat (ormas) Banser NU Kukar. Dipastikan Kabag Ops Polres Kukar, AKP M Aldy Harjasatya, total sebanyak 168 personel dari Polres Kukar. "Dimana kita melakukan pengamanan gereja maupun pengamanan di jalan," terang Aldy pada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN), Kamis (23/12/2021). Baca juga: Operasi Lilin Mahakam 2021 Dimulai, Begini Kesiapan Polda Kaltim Dilanjutkan Aldy, bakal ada 3 pos yang akan didirikan. Yakni Pos Pengamanan, Pos Pelayanan, dan Pos Terpadu. Pos pelayanan sendiri akan didirikan di sekitar Kecamatan Samboja, sementara untuk Pos Pengamanan ada di pasar Jalan Maduningrat untuk pengamanan gereja. Difokuskan di sana karena di daerah tersebut banyak tempat-tempat ibadah. Terutama gereja. Selain terpusat di ibukota kabupaten, di masing-masing kecamatan melalui polsek-polsek juga turut melakukan Operasi Lilin Mahakam. Menggandeng Koramil dan Kecamatan. Memastikan proses pengamanan selama 10 hari ke depan berjalan dengan lancar. "Polsek-polsek pengamanan sendiri, dari polsek-polsek melakukan pengamanan gereja," lanjut Aldy. Terkait pengamanan rumah saat pelaksanaan ibadah perayaan natal. Dijelaskan Aldy akan dilakukan kegiatan patroli gabungan. Selain itu juga akan menurunkan Satuan Brimob untuk melakukan sterilisasi ruang ibadah gereja sebelum kegiatan ibadah berjalan. Selain itu juga, pembatasan kegiatan juga akan dipastikan berlangsung. Mengingat Kukar masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Meski sempat dianulir oleh pemerintah pusat, namun Pemkab Kukar tetap melaksanakannya. Dengan alasan surat edaran yang sudah terlanjut ditandatangani. "Saya mengimbau masyarakat tetap patuh pada prokes karena COVID-19 belum hilang," tutup Aldy. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: