Baru Bebas dari Lapas Bontang, Residivis Narkoba Tertangkap di Kutim

Baru Bebas dari Lapas Bontang, Residivis Narkoba Tertangkap di Kutim

Kutim, nomorsatukaltim.com – Bukannya bertobat malah kembali berulah. Hal itulah yang dilakukan SD (26) warga Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pasalnya, residivis narkoba yang baru saja bebas dari penjara ini, malah kembali diringkus jajaran Polsek Kongbeng. “Pelaku ini residivis kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bontang. Ia divonis selama 5 tahun,” kata Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, melalui Kapolsek Kongbeng IPTU Satria Yudha W.R pada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN), Selasa (21/12/2021) sore. Ia menerangkan, penangkapan terhadap residivis narkoba ini terjadi Selasa siang sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya. Dan itu berkat adanya informasi dari masyarakat. Baca juga: Sarang Narkoba di Samboja Digerebek Polisi “Dari informasi itu saya bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dan setibanya di Jalan Danau Kerinci, kami melihat seorang pria sedang sendirian di pinggir jalan dan tampak mencurigakan,” jelas Satria. Tanpa menunggu lama, Kapolsek bersama tim langsung mengamankan SD. Dari pengakuannya, saat itu ia hendak melakukan transaksi dan masih menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya. “Kita pun langsung menuju rumah pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan tiga poket narkoba jenis sabu di dalam kotak senter. Dua poket ukuran besar dan satu poket ukuran kecil. Total semuanya 11,6 gram,” ucap Kapolsek. Selain narkoba. Pihaknya juga mengamankan bukti lainnya, seperti 86 bungkus plastik klip, 1 pipet kaca, 1 bong, 1 korek gas, 1 sedotan, dan 2 unit handphone. “Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Kongbeng. Ia kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tutur Satria. Mengenai asal usul narkoba yang dimiliki SD itu, beber Satria, dibeli dari seorang Narapidana di Lapas Berau. “Pengakuan pelaku begitu, tapi kita masih menyelidikinya,” pungkasnya. (bay/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: