Inilah Wajah Pembuang Bayi di Desa Jonggon

Inilah Wajah Pembuang Bayi di Desa Jonggon

Kukar, nomorsatukaltim.com - Pelarian tersangka FY (18), tersangka pembuang bayi laki-laki, di RT 02 Dusun Baruk, Desa Jonggon C, Kecamatan Loa Kulu. Pada Minggu (5/12/2021) lalu, akhirnya berakhir. Tersangka pun berhasil diamankan oleh kepolisian pada Kamis (9/12/2021) disekitar Pantai Cacalan, Desa Kalipuro, Jawa Timur. Awalnya, Polsek Loa Kulu melakukan pengejaran sejak Rabu (8/12/2021) ke Banyuwangi, pasca mengetahui keberadaan pelaku di sana. Dijelaskan Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah Hidayat, jika langsung melakukan konsolidasi dengan Polresta Banyuwangi untuk melakukan pengejaran dan penangkapan kepada tersangka. Gandha pun mengaku sempat kesulitan, dikarenakan keberadaan tersangka selalu berpindah-pindah tempat. Bahkan sempat menerima informasi tersangka jika menyebrang ke Pulau Bali. Hingga akhirnya berhasil diringkus bersama tim gabungan. "Alhamdulillah tersangka berhasil diamankan, tepatnya di sekitar Pantai Cacalan," ungkap Gandha kepada Disway News Network, Minggu (12/12/2021). Terkait motif tersangka, tega membuang buah hatinya sendiri. Dikarenakan belum siap bertanggung jawab memiliki bayi, dengan usia yang masih terbilang sangat muda. Ditambah tidak sanggup menanggung malu karena memiliki anak di luar pernikahan. Hasil berhubungan badan dengan pacarnya. Lebih lanjut, Gandha mengatakan jika selama 9 bulan ini ia menutupi kondisi yang sedang hamil. Hingga akhirnya, melahirkan bayi malang itu, di kamar mandi rumahnya sendiri. Setelah melahirkan, ujar Gandha sempat menggendong dan mencium kening korban. Hingga akhirnya memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam dan kardus. Dan berakhir dihanyutkan dan dibuang ke gorong-gorong. "(Bayi) dibuang saat masih keadaan hidup, masih bergerak. Dengan maksud untuk menghilangkan barang bukti," lanjut Gandha. Terkait ayah dari bayi yang ditemukan di gorong-gorong. Polsek Loa Kulu memastikan bakal melakukan pendalaman lebih lanjut. Termasuk keberadaan ayah bayi atau pacar tersangka, sudah dikantongi oleh Polsek Loa Kulu. Akibat perbuatannya, kini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Loa Kulu. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka pun terancam dengan Pasal 341, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: