Bankaltimtara

Semua Pegawai PPU Dievaluasi, Memangnya Kenapa?

Semua Pegawai PPU Dievaluasi, Memangnya Kenapa?

PPU, nomorsatukaltim.com – Sebanyak 97 persen ASN di PPU telah melakukan Pemutahiran Data Mandiri (PDM). Pembaharuan ini, selain untuk meninjau kinerja dan keaktifan pegawai pemerintahan. Juga berkaitan erat dengan masa pensiun para ASN.

Baru-baru ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU telah melakukan proses Pemutahiran Data Mandiri (PDM) melalui aplikasi MySAPK. Itu wajib dilakukan oleh masing-masing Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Seluruh pegawai wajib melakukan update atau pembaharuan data secara mandiri. Dari jumlah PNS di lingkup pemerintah Kabupaten PPU sebanyak 3.449 orang, proses pemutahiran data mandiri  sejauh ini sudah mencakup 97 persen.

“ASN yang tidak melakukan update data secara benar itu nanti akan terjadi masalah pada saat pensiun. Karena dianggap datanya tidak aktif,” jelas Kepala BKPSDM PPU, Khairudin, Rabu 1 Desember 2021.

Selain PNS, update data secara mandiri juga wajib dilakukan bagi CPNS, PPPK serta Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN. Pembaharuan data pegawai melalui aplikasi MySAPK di wilayah PPU, ditargetkan selesai pada awal Desember tahun ini.

Kegiatan monitoring dan evaluasi bersama Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian (BKN) tersebut, juga menyosialisasikan Kabupaten PPU menjadi salah satu daerah yang dijadikan pilot project nasional terkait Sistem Aplikasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

“Kita ditunjuk menjadi salah satu daerah pilot project SIASN, di antaranya Kabupaten Tangerang, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan BKPSDM,” tandasnya.

Ditambahkan Khairudin, tujuan program layanan SIASN adalah untuk memperbaiki kualitas data ASN, khususnya menyangkut layanan manajemen kepegawaian. Di mana terdapat dua sasaran pembangunan SIASN, yakni menginternalisasi target tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Tak hanya monitoring terhadap PNS. Pada pegawai honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) juga tengah dilakukan. Khairudin menjelaskan bila dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai pemerintahan. THL diketahui memiliki performa minor, maka kontrak kerjanya bisa tidak diperpanjang.

Dalam perkembangannya, BKPSDM PPU telah melakukan re-verifikasi dan evaluasi terhadap sedikitnya 293 THL, yang sudah diwacanakan awal Oktober 2021 lalu. Para tenaga honorer itu tersebar pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab PPU.

“Yang melakukan evaluasi THL ada di dinas. Mereka yang tahu fungsi dan tugasnya. Kalau kinerjanya tidak ada dan tidak hadir laporkan saja ke BKPSDM dan di dinas mengusulkan THL tersebut untuk tidak diperpanjang kontraknya,” katanya.

Latar belakang verifikasi ulang ini, menyusul data awal 2019 jumlah THL 3.125 orang. Sementara data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab PPU untuk penggajian THL ini pada September 2021 saja bertambah menjadi 3.418 THL. Artinya, dalam kurun waktu 2019-2021 ini terdapat selisih data jumlah THL.

“Kami merencanakan verifikasi ulang untuk memastikan apakah para honorer tersebut mengacu Perbup Nomor 17/2021 tentang Manajemen THL yang berlaku 1 Juni 2021. Perbup ini berisi larangan pengangkatan THL, kecuali atas sepengetahuan pejabat kepegawaian,” beber Khairudin.

Ia mengatakan, regulasi tentang  manajemen THL telah ditindaklanjuti surat edaran bupati. Dan sebutnya, hanya terdapat 100 THL yang melalui disposisi bupati.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: