Bankaltimtara

Semua Pegawai PPU Dievaluasi, Memangnya Kenapa?

Semua Pegawai PPU Dievaluasi, Memangnya Kenapa?

Di lain sisi, tujuan verifikasi ulang ini berkaitan dengan beban pembiayaan terhadap gaji mereka. Yang sejak awal 2021 sudah disetarakan menjadi Rp 3,4 juta per orang.

“Nah, yang selebihnya 193 itu sudah atas sepengetahuan bupati, saya juga tidak tahu. Kan ada surat perintah kerja (SPK) di bawah Juni 2021 itu masih ada kewenangan kepala SKPD yang mengangkat pegawai honorer. Setelah berlakunya Perbup 17/2021 itu, pengangkatan THL harus melalui BKPSDM, satu pintu,” pungkasnya. RSY/AVA

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: