Pedagang Kutim Tagih Janji Pemkab Tertibkan Retail Modern

Pedagang Kutim Tagih Janji Pemkab Tertibkan Retail Modern

KUTIM, nomorsatukaltim.com – Perkumpulan Komunikasi Saudagar Kutim (PKSK) kembali mengungkit tuntutan mereka. Sejak 2018 lalu mereka pernah melayangkan surat permohonan penertiban retail modern ke Bupati Kutai Timur (Kutim). Respons pemerintah ini yang diminta para pedagang dapat ditindaklanjuti. Bahkan hasil pertemuan tahun 2019 lalu, juga tak kunjung ditindaklanjuti oleh Pemkab Kutim. Atas dasar itu pula, Ketua PKSK, Sukiman, melakukan konsolidasi bersama sejumlah lembaga pedagang. Hingga kini proses itu masih terus berlanjut. Tak tanggung-tanggung pedagang dari Kecamatan Muara Wahau pun turut ikut serta. “Pertemuan tadi akan jadi muara protes kami yang tidak diperhatikan oleh Pemkab Kutim. Juga sekaligus merupakan bentuk kekecewaan atas ketidakberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil,” ungkap Sukiman. Ia mengungkapkan, keberadaan pusat perbelanjaan dan toko modern di Kutim tidak seluruhnya menguntungkan masyarakat. Karena menyebabkan pedagang sembako, kios hingga pedagang kaki lima mengalami kerugian. Kabarnya mereka akan bertemu langsung dengan Bupati Kutim untuk mempertanyakan tuntutan mereka tersebut. “Kami masih terus mengajak pedagang yang mau bergabung. Kami hanya ingin meminta komitmen Pemkab,” tegasnya. Para pedagang menilai keberadaan retail modern di Kutim masih tidak jelas. Izin usaha yang diberikan sangat longgar dan tidak memperhatikan keadaan sekitar. Disinyalir ada beberapa toko yang justru dibuka tanpa izin. “Banyak juga mungkin izin toko yang sudah habis. Bagaimana proses perpanjangannya tidak diketahui,” bebernya. Selain itu, para pedagang juga mempertanyakan terkait rencana tinjauan ulang syarat izin retail modern itu. Karena hingga kini tidak ada kelanjutan dari hasil pertemuan tersebut. Syarat seperti harus ada pengaturan jarak antar toko modern, jarak toko modern dengan pasar tradisional masih belum berjalan. Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, M Zaini mengatakan, sejauh ini belum mengetahui persoalan itu muncul kembali. Tapi ia berjanji akan membahas masalah ini terlebih dahulu di internal instansinya. “Mungkin perlu kami rapatkan lebih dulu. Belum bisa kasih keterangan untuk saat ini,” ucap Zaini, singkat. BCT/ZUL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: