2 Hal yang Disoroti dalam Raperda Transportasi, Termasuk Soal Garasi Mobil

2 Hal yang Disoroti dalam Raperda Transportasi, Termasuk Soal Garasi Mobil

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Dari sekian pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Transportasi Kota Balikpapan. Ada dua hal yang menjadi titik sorot. Pertama perkara garasi mobil. Kedua, soal Amdal Lalu Lintas.

Wacana penertiban lalu lintas dengan mewajibkan seluruh pemilik kendaraan roda 4 di Balikpapan mempunyai garasi. Dipastikan bakal berlanjut. Lantaran termaktub dalam beleid tersebut.

Jika disahkan, maka ada dua perubahan drastis yang terjadi. Yakni kepemilikan garasi menjadi syarat membeli mobil. Dan bagi yang terlanjur, tetap diwajibkan memiliki area parkir sendiri. Di antara caranya adalah meminjam atau menyewa sebidang tanah di area tempat tinggal mereka. Sehingga tidak ada lagi mobil yang ‘menginap’ di badan atau tepi jalan umum.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid memastikan akan mengawal pembahasan beleid itu sampai disahkan.

"Sampai sekarang pasal itu (kewajiban memiliki garasi) masih ada,” katanya, ditemui, Senin (8/11).

Namun begitu, kata Sukri, masalah garasi bukan satu-satunya persoalan penting yang mesti diperjuangkan. “Saya ingatkan itu (garasi, hanya) satu dari sekian belas bab, satu sub. Jadi jangan terlalu fokus di situ," lanjutnya.

Menurutnya, ada beberapa hal krusial lain yang perlu diperjelas terkait keberadaan Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja. Yaitu dicabutnya Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin) dalam setiap aspek perizinan di daerah.

 "Saya khawatir kalau Amdal Lalin dicabut. Jadi kalau orang bangun ruko, dia tidak perlu lagi mengantongi Amdal Lalin, sedangkan kita berusaha mitigasi," katanya.

Lanjut Sukri, DPRD Balikpapan mencoba menguatkan local wisdom dengan mengubah Amdal Lalin menjadi istilah Manajemen Lalu Lintas, supaya tetap ada kontrol Pemkot Balikpapan terhadap mitigasi dampak kegiatan komersial.

Ia mencotohkan, suatu kawasan ruko bisa saja diubah menjadi klinik kesehatan tanpa mengantongi Amdal Lalin. Dan lazim terjadi, sebuah klinik terutama yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan atau kerja sama dengan perusahaan tertentu. Bakal menimbulkan kemacetan lantaran kendaraan pengunjung tidak dapat ditampung di area parkir ruko tersebut.

Hal ini menurutnya perlu menjadi perhatian pemkot. Sehingga mereka bisa mempersiapkan sistem kontrol, meski persentasenya kecil.

"Sejak awal memang harus ada integrasi antar IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Amdal Lalin, denga ini (Raperda Penyelenggaaraan Traansportasi)," tukasnya.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan itu kemudian membeberkan, bahwa IMB bukannya akan dihapuskan melainkan berubah nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.

Perubahan nomenklaturnya di masa depan juga akan disesuaikan dengan penarikan retribusi Persertujuan Bangunan Gedung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: