Harga PCR Turun, Faskes di Kutim Wajib Patuh

Harga PCR Turun, Faskes di Kutim Wajib Patuh

Kutim, nomorsatukaltim.com– Metode pendeteksi COVID-19 salah satunya adalah Polymerase Chain Relation atau PCR. Saat ini Pemerintah menetapkan harga terbaru untuk penggunaannya. Kini biayanya hanya Rp 300 ribu saja.

Hal itu berdasar surat edaran Kementerian Kesehatan no 02.02/01/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR. Untuk harga PCR di Pulau Jawa-Bali sebesar Rp 275 ribu. Sedangkan pada poin b tertulis Rp 300 ribu untuk Pulau Kalimantan. PCR sendiri kini sangat dibutuhkan masyarakat. Lantaran menjadi syarat wajib seseorang melakukan perjalanan melalui transportasi udara. Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kutai Timur (Kutim), Bahrani Hasanal mengaku bersyukur atas penurunan harga tes PCR itu. Ditambah lagi dengan adanya surat tersebut jadi memperkuat. Sehingga tidak ada lagi oknum nakal atau sengaja mempermainkan harga tes PCR. “Iya sudah Rp 300 ribu sekarang, kalau kemarin-kemarin ada yang Rp 500 ribu, Rp 900 ribu sampai Rp 2 juta kalau tidak salah itu,” ucap Bahrani. Ia menegaskan, pada beberapa tempat yang sudah menyediakan alat test PCR sebelum penetapan harga wajib menyesuaikan surat edaran tersebut. Meski harga pembelian test PCR sendiri melampaui Rp 300 ribu sebelum keluarnya surat tersebut. “Kalau misalkan RS mendapatkan harga diatas Rp300 ribu sebelum keluarnya surat itu dan misal biasa dia memasang tarif Rp 500 ribu, nah mulai sekarang harus Rp 300 ribu meski stock yang kemarin masih ada,” tuturnya. Saat ini baru dua fasilitas kesehatan yang telah sepakat menetapkan harga terbaru untuk harga tes PCR. Namun untuk beberapa tempat lainnya, ia belum mendapat laporan terkait masalah ini. Terkait ketersediaan sendiri, saat ini Kabupaten Kutim hanya memiliki dua lokasi pelaksanaan test PCR yang langsung mengeluarkan hasil cepat. Yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga dan Tirta Klinik. “Sedangkan beberapa tempat lainnya harus mengirimkan test ke pusat atau Kota Samarinda,” tandasnya. (bct/fdl) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: