Pemekaran Kecamatan di Kukar Ditarget Akhir Bulan

Pemekaran Kecamatan di Kukar Ditarget Akhir Bulan

Sempat dipertanyakan ihwal belum juga dimekarkan dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Samboja Barat dan Kecamatan Kota Bangun Darat. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, angkat bicara.  nomorsatukaltim.com - Kata dia, jika ini terus dikebut, maksimal hingga dua pekan ke depan di November 2021 ini dapat rampung. Ahmad Yani menjelaskan, pembahasan wajib selesai sebelum pengesahan APBD Kukar 2022. Karena berakibat fatal jika tidak terealisasi pengesahan terkait Perda pemekarannya.  Berakibat tidak terakomodasinya pelaksanaan pemekaran dua kecamatan baru tersebut. Termasuk operasionalnya serta anggaran yang mengikutinya. Meski sudah mengantongi nomor induk kecamatan atau kewilayahannya. "Kalau tidak secepatnya (diselesaikan), otomatis dua kecamatan itu tidak bisa diakomodir," ungkap Ahmad Yani dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN), Jumat (5/11/2021). Baca juga: Jalan Panjang Pemekaran Kecamatan Muara Kaman Diketahui, syarat administrasi memang sudah dikantongi daerah, salah satunya nomor induk kewilayahannya tadi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara dijelaskan oleh Ahmad Yani, justru yang belum selesai berada di Biro Hukum Pemkab Kukar dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selain itu, Ahmad Yani menyebut faktor lain lambatnya pembahasan Perda pemekaran ini. Lantaran pembahasannya tidak masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD Kukar tahun ini, dan baru dimasukkan beberapa bulan yang lalu. "Mestinya dari awal diklirkan (dimasukkan dalam Propemperda 2021), mungkin karena menunggu kode wilayah dan sebagainya itu yang membuat agak lambat, tapi ini kan sudah clear saja," lanjut Politisi PDIP tersebut. Meskipun pembahasan Perda terkait pemekaran masih berproses dan terus dikebut. Ia membuka peluang pemerintah kabupaten untuk menyiapkan draf terkait struktur pemerintahan kecamatannya. Sehingga jika memang Perda pemekaran dua kecamatan itu disahkan oleh DPRD Kukar bersama Pemkab Kukar, pelantikan pun bisa langsung dilakukan. Tak hanya itu, ini pun membuka peluang untuk pemekaran kecamatan lainnya, yang memang sudah memenuhi kriteria untuk dimekarkan. Yakni banyaknya jumlah penduduk dan luasnya wilayah kecamatan itu, salah satunya ibukota kabupaten saat ini, yaitu Kecamatan Tenggarong. "Seharusnya kecamatan lain juga, bukan hanya fokus dua kecamatan itu saja," tutup Ahmad Yani. Sebelumnya, desakan dan pertanyaan mengapa lambatnya pemekaran dua kecamatan ini terlontar dari Mansyur, ketua Forum Persiapan Pemekaran Kecamatan Samboja Barat. Ia meminta pemekaran bisa segera dilakukan, dan pengesahan Perda terkait pemekaran segera dilakukan. Mengingat tujuan dari pemekaran ini murni untuk memudahkan masyarakat yang tergabung dalam Kecamatan Samboja Barat. Terutama dalam hal kemudahan pengurusan administrasi. "Tidak semata-mata desakan masyarakat saja, jadi semua pihak harus ikut memperhatikan. Jadi tentu masyarakat berpikir apa lagi yang dilakukan karena sudah menjalani mekanisme yang disyaratkan," tegas Mansyur. Mansyur mengingatkan dan menegaskan, jangan menyangkutkan terkendalanya pengesahan tersebut karena masalah anggaran. Tapi lebih menitikberatkan pada kepatuhan menjalankan aturan yang sudah dibuat pemerintah. Terlebih Kemendagri sudah mengeluarkan nomor induk kecamatan. MRF/ZUL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: