Diduga Dipalsukan, Klaim Kepemilikan Lahan Pasar Klandasan Dilaporkan ke Bareskrim

Diduga Dipalsukan, Klaim Kepemilikan Lahan Pasar Klandasan Dilaporkan ke Bareskrim

Pasar Klandasan diancam ditutup. (Ariyansah/ DiswayKaltim)

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Sengkarut lahan Cemara Rindang, menjadi bola liar. Setelah ahli waris Datu Abdurachman menuntut pencairan dana tahap III, ternyata ada pihak lain yang memprotes.

Protes itu terkait keabsahan beberapa ahli waris yang masih diragukan. Pihak yang memprotes itu anak tertua Adji Siti Syachrah, salah satu ahli waris lahan Cemara Rindang. Namanya, Achmad Suriansyah.

Achmad Suriansyah mengungkap, ada beberapa ahli waris yang cacat hukum. Lantaran diduga memalsukan duplikat kutipan akta nikah milik Almarhum Adji Bachroen dengan istrinya bernama Ainah.

Diduplikat kutipan akta nikah itu, tercatat dikeluarkan KUA Kecamatan Samboja.

"Tapi stempel KUA di surat duplikat itu, beda dengan stempel KUA yang asli. Ini saya sudah cek di KUA-nya langsung," kata Suriansyah sembari menunjukkan contoh stempel asli, ketika ditemui DiswayKaltim.com di kediamannya, Rabu (30/10/2019).

Sehingga, lanjut Suriansyah, ahli waris dari Almarhum Adjie Bachroen dinilai cacat hukum, karena duplikat kutipan akta nikah yang digunakan palsu.

Baca Juga: Ahli Waris Ancam Tutup Pasar Klandasan

Bahkan terkait hal ini, KUA Kecamatan Samboja telah mengeluarkan surat pernyataan. Menegaskan duplikat kutipan akta nikah tersebut palsu.

Suriansyah meminta agar ahli waris ditinjau ulang. Hal ini telah disampaikan ke Pemkot Balikpapan sejak sebelum pencairan tahap II. Awal 2018 lalu. Namun tak digubris.

Terkait dugaan pemalsuan data dan ahli waris yang menurutnya cacat hukum itu, telah dilaporkan Suriansyah ke Polda Kaltim. Status laporannya penyidikan.

Selain di Polda, Suriansyah juga telah melaporkan ini ke Bareskrim Polri.

"Sudah saya lapor ke Polda Kaltim. Sudah penyidikan, beberapa orang terkait (ahli waris) sudah dipanggil. Saya lapor juga ke Bareskrim. Tapi sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Karena ini dugaannya pemalsuan data. Dan saya minta agar ahli waris diverifikasi ulang," katanya

Sebelumnya, Kuasa Ahli Waris Datu Abdurrahman, Chalidi, mengklaim tidak ada masalah terkait keabsahan kepemilikan. Pun dengan perselisihan antara ahli waris.

Chalidi menjelaskan, selama ini kliennya telah menerima pembayaran pertama tahun 2016 sekitar Rp 30 miliar. Selanjutnya menerima pembayaran tahap kedua sebesar Rp 15 miliar.

“Sisa pembayaran tahap III yang belum dibayarkan sekitar Rp 6 miliar lebih,” papar Chalidi, pada DiswayKaltim, Selasa, (29/10/2019).

Pihaknya mempertanyakan alasan Pemkot belum memenuhi kewajibannya. “Padahal keputusannya sudah inkrah,” tegasnya.

Chalidi malah mempertanyakan alasan Pemkot yang berisi keras memaksakan rencana pembayaran dengan konsinyasi. Padahal, menurutnya, ini bertentangan dengan Pasal 1404 KUHPerdata dan Pasal 1406 ayat 2.

“Sebab ahli waris tidak berselisih. Semua kompak. Kenapa ngotot konsinyasi,” tanyanya. Bahkan, ia mengklaim telah mengkonfirmasi hal ini pada Pengadilan Negeri Balikpapan, Badan Pertanahan Balikpapan, dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang.

Baca Juga: Ahli Waris Dinilai Cacat Hukum

Seluruh pihak, lanjut Chalidi, mengamini jika pembayaran tidak harus konsinyasi.

“Langsung bayar saja seperti pembayaran tahap I. Pencairan ini juga wanprestasi karena harusnya dua tahap, tapi ini sampai tiga tahap. Tahap III pun belum ditunaikan karena alasan konsinyasi,” jelasnya.

Ia melanjutkan. “Namun, masalahnya kan ahli waris kompak. Tidak berselisih. Jadi, untuk apa konsinyasi. Bahkan kalau pun konsinyasi, anggarannya juga belum dititipkan ke Pengadilan Negeri. Kami menduga ada masalah di internal Pemkot. Pak Wali Kota harus turun."

Dikonfirmasi, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, jika Pemkot sebenarnya sudah menganggarkan pembayaran tahap III tersebut. Dan siap membayarkannya pada tahun 2019 ini.

Namun, Wali Kota menjelaskan jika terdapat permasalahan di internal ahli waris. Sehingga pemkot menitipkan pembayaran tahap III di Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Persoalan di internal mereka sendiri. Tapi melibatkan kita. Katanya mempersoalkan lagi ahli waris, padahal ahli waris yang kita pakai berdasarkan penetapan Pengadilan Agama. Mereka membuat persoalan di dalam sendiri,” ujar Rizal Effendi. (sah/k/bom/rap)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: