2 Kecamatan Baru di Kukar Belum Berjalan, DPRD Masih Tunggu Finalisasi RTRW

2 Kecamatan Baru di Kukar Belum Berjalan, DPRD Masih Tunggu Finalisasi RTRW

Kukar, nomorsatukaltim.com – Dua kecamatan baru hasil pemekaran di Kutai Kartanegara (Kukar), yakni Kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat. Belum bisa menjalankan pemerintahannya, lantaran Perda yang mengatur pemekaran itu masih akan diubah dan tengah tertahan di DPRD Kukar.

Padahal, baik Samboja Barat dan Kota Bangun Darat sudah mengantongi Nomor Induk Kecamatan (NIK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Diketahui, pemekaran ini telah diketuk melalui Perda yang disahkan DPRD Kukar pada Juli 2021. Setelah diajukan pada Oktober 2020. Namun hingga kini, pejabat pemerintahan dua kecamatan ke-19 dan ke-20 di Kukar itu belum bisa terlaksana.

Lantaran Perda yang disahkan sebelumnya, dilakukan perbaikan. Sementara perbaikan Perda itu, belum bisa disahkan karena masih menunggu finalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari pansus yang dibentuk.

"Karena itu (pengesahan perbaikan perda) yang ditunggu pemerintah kabupaten maupun (pemerintah) kecamatan," ujar Camat Samboja, Burhanuddin saat dikonfirmasi oleh Harian Disway Kaltim -  Disway News Network (DNN), Kamis (4/11).

Lanjut Burhanuddin, pengesahan perbaikan Perda tentang pemekaran itu, berdasarkan informasi yang ia himpun. Bakal dilakukan pekan kedua, alias pekan kedua November 2021.

Terulur-ulurnya pengesahan ini karena DPRD Kukar tak kunjung kuorum dalam rapat pengesahan RTRW. Sehingga tertunda terus. Sedangkan, pengesahan perbaikan perda dimaksud, tidak bisa dilakukan jika RTRW belum final.

"Kami minta dipercepat pengesahan itu, bahkan sudah menyampaikan langsung ke anggota pansusnya," lanjut Burhanuddin.

Desakan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Burhanuddin bilang, segala persiapan sudah dilakukan dalam menyambut kecamatan baru di Samboja tersebut. Baik itu sarana dan prasarananya. Mulai dari penetapan dan penggunaan Kantor Desa Tani Bhakti sebagai kantor kecamatan sementara, setelah menetapkan desa tersebut menjadi ibu kota kecamatan.

"Kantor desa (Tani Bhakti) sudah dikosongkan, tinggal mengisi perlengkapannya saja, jika sudah dilantik camat Samboja Barat, sudah bisa segera berkantor," tutup Burhanuddin.

Terpisah, Ketua Forum Persiapan Pemekaran Kecamatan Samboja Barat, Mansyur, pun ikut mendesak segera disahkannya perbaikan Perda terkait pemekaran dua kecamatan tersebut. Karena segala persiapan telah dikebut sejak diajukan pada 19 Oktober tahun lalu.

"Jadi kemarin saat bertemu Kabag Pemerintahan, (bilangnya) masih ada perbaikan di DPRD Kukar," jelas Mansyur.

Cita-cita pemekaran wilayah di Kecamatan Samboja ini, sudah dimulai sejak 15 tahun lalu. Keinginan masyarakat setempat untuk membelah Samboja yang terlalu luas. Mestinya sudah terbayar tahun ini. Setelah segala syarat dilakukan, lalu perdanya disahkan, dan telah keluar NIK dari Kemendagri.

Perihal NIK, ia memandang bahwa secara hukum, baik Samboja Barat dan Kota Bangun Darat mestinya sudah terlepas dari kecamatan induknya. Apalagi tujuan dari pemekaran ini, kata Mansyur, murni untuk memudahkan masyarakat. Terutama dalam hal kepengurusan administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: