Unmul Lapor Polisi, Penambang Tinggalkan Ekskavator
KUTAI KARTANEGARA, nomorsatukaltim.com – Aktivitas penambangan di dekat laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman berhenti setelah sejumlah dosen melayangkan laporan. Para pekerja meninggalkan ekskavator di lokasi penambangan batu bara. Hal ini diketahui setelah sejumlah penyidik dari Polres Kutai Kartanegara, mendatangi tempat itu, Selasa (2/11). Kemungkinan kedatangan para penyidik telah terendus. Tinjauan lapangan dilakukan Tim Advokasi Unmul Samarinda, Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Kukar dan personil Polsek Tenggarong Seberang. Melihat alat berat yang ditinggalkan, Kanit Tipiter Polres Kukar, Ipda RM Sagi Janitra mengaku tak bisa memastikan adanya aktivitas. "Posisi ekskavator tadi dalam posisi break down atau rusak, apakah itu dipakai pelaku atau bukan kita belum bisa jelaskan. Karena tidak ada saksi yang melihat aktivitas itu berlangsung," ujar Janitra pada Disway Kaltim. Polisi akan kembali melakukan pemantauan dengan formasi tim gabungan yang lebih lengkap. Di antaranya ikut melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM_ Kaltim. “Ini kita kayak ngeburu hantu, kejadiannya sudah lama, sementara kami baru menerima laporan,” imbuh Janitra. Dekan Faperta Unmul Samarinda, Prof. Dr. Ir Rusdiansyah, Msi kembali menyayangkan kegiatan pertambangan di dekat laboratorium milik Fapertan Unmul. Akibat aksi itu, sebagian kebun percobaan seluas 16,74 hektare ini rusak. Meski dugaan praktik ilegal tersebut di luar kawasan milik Unmul Samarinda ini, tapi dampak turut dirasakan laboratorium lapangan ini. Terlebih banyak tanaman-tanaman keras seprti pohon buah-buahan dan tanaman musiman sangat banyak. Lanjutnya ada ribuan pohon dan tanaman dari berbagai jenis yang ditanam saat ini. Sehingga ia berang jika laboratorium ini dirusak oknum tidak bertanggung jawab. Apalagi mulai tahun 2022, Fapertan Unmul Samarinda mewajibkan mahasiswanya untuk melakukan aktivitas penilitian di laboratorium lapangan ini. "Jadi mahasiswa praktek di sini, jadi wilayah ini kita lindungi," beber Rusdiansyah. Selain rusaknya tapal batas wilayah Laboratorium Lapangan Fapertan, juga rusaknya kualitas tanah sekitar galian tambang juga dirasakan. Tanaman mulai sulit bahkan tidak mau tumbuh lagi. Karena tertutup tumpukan tanah hasil kupasan lahan dan batubara. Selain itu juga, kualitas air sekitar lokasi galian pun mulai tercemar oleh galian tambang tersebut. Lahan ahan seluas 16,74 hektare merupakan hibah Pemprov Kaltim pada tahun 1990-1991. Terhitung sudah empat kali upaya penambangan batu bara di lokasi yang hampir sama. Beberapa tahun lalu, penegak hukum sempat menahan mantan pimpinan Fapertan karena dugaan terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Lokasi ini menjadi incaran penambang karena memiliki kandungan kalori batu bara yang sangat tinggi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan terakhir kali, jika kandungan kalori batubara di sekitar kebun milik Unmul Samarinda ini sebesar 7800 kalori. "Batu bara di sini memang kualitas terbaik," tutupnya. Laboratorium Kebun Percobaan Unmul Teluk Dalam berada di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. Luasnya mencapai 167.400 meter persegi dengan titik koordinat X= 510074.990 - 510910.808 mE dan Y= 9953846,804 - 9954072.962 mS. Laporan kepada penegak hukum dibuat setelah Unmul mendapatkan informasi dari Kepala Kebun Percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman, Sofian, SP., M.Sc. Berdasarkan penuturan Sofian, aktivitas penambangan batu bara di area kebun mereka terjadi sejak 31 Agustus 2021. Sebelum laporan resmi ini dibuat, lanjut Mahendra, Sofian telah melakukan komunikasi dan teguran beberapa kali kepada pelaku, namun tidak mendapat tanggapan apapun. Lebih jauh Mahendra menerangkan, kegiatan pertambangan tersebut telah menyebabkan kerusakan pada lahan Kebun Percobaan Teluk Dalam milik Fapertan Unmul. Kerusakan terjadi pada koordinat X = 510450.295 mE dan Y = 9953903,360 ms, yakni dengan hilangnya atau rusaknya tanda/patok batas dan pagar area kebun. “Serta rusaknya sebagian badan jalan di area Kebun Percobaan Teluk Dalam Fapertan," ujar Mahendra dilansir Antara. Dia menjelaskan kegiatan pertambangan batu bara dengan tanpa persetujuan pemegang hak atas tanah jelas bertentangan dengan Pasal 135 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan lalu diubah kembali dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sedangkan Pasal 53 ayat (l) dan Pasal 98. *MRF/YOS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: