Hari Sumpah Pemuda, Mahasiswa Kutim Beri 5 Tuntutan ke Pemkab

Hari Sumpah Pemuda, Mahasiswa Kutim Beri 5 Tuntutan ke Pemkab

KUTIM, nomorsatukaltim.com – Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun ini, mahasiswa di Kutai Timur (Kutim) menggelarnya dengan cara berbeda. Jika hampir seluruh angkatan muda di berbagai daerah merayakan dengan virtual. Puluhan mahasiswa dan pemuda itu justru melangsungkan demonstrasi. Membawa bendera Fraksi Rakyat Kutim (FRK), para pemuda itu menggelar orasi di pertigaan Jalan Pendidikan, Sangatta Utara, pada Kamis (28/10/2021) pagi. Tak hanya di situ, mereka juga mendatangi Kantor Bupati Kutim, agar dapat langsung mengutarakan keluhan yang terjadi. Korlap Aksi, Ratna Ghani menuturkan, hari bersejarah ini seharusnya jadi momen untuk Pemkab melakukan evaluasi. Sebab banyak kebijakan publik yang penerapannya tak dapat memberi kesejahteraan masyarakat. Baca juga: Peringati Sumpah Pemuda, Bendera Merah Putih Raksasa Terbentang di Pesisir Pantai PPU “Ini harus menjadi arus balik pemerintah. Karena sederet kebijakan publik yang telah dikeluarkan, tidak untuk menyejahterakan rakyat dan bertendensi mengedepankan kepentingan oligarki," ucapnya kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Selain itu, ia mengungkapkan sejumlah kemelut di Kutim yang seperti terabaikan oleh pemangku kebijakan. Masalah keberadaan serta hak-hak masyarakat adat, perusakan lingkungan, hingga penyelenggaraan pemerintahan yang tidak partisipatif dan akuntabel menjadi serangkaian soal yang tidak terurus. Senada dengan hal itu, Risman Aco selaku humas aksi mengatakan, sebenarnya ada lima tuntutan yang diusung. Diharapkan tuntutan itu dapat direspons serius oleh pemerintah. Mulai dari meminta perlindungan kawasan hutan beserta hak-hak masyarakat adat yang tinggal. Meminta pembentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) secara partisipatif. “Hal itu telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 86/2018 juga,” tegas Aco, sapaan akrabnya. Kemudian, janji untuk memberi sanksi kepada perusahaan tambang batu bara dan sawit apabila ditemukannya praktik perusakan lingkungan hidup juga ditagih. Serta berharap Pemkab dapat menjalankan penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dengan tertib. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2019. “Semua tuntutan itu sangat penting untuk diselesaikan sesegera mungkin oleh Pemkab Kutim,” kata Aco saat ditemui di depan Kantor Bupati Kutai Timur. Meski begitu, terang Aco, kedatangan massa tersebut ke Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi tak banyak menuai hasil. Mereka bermaksud menemui kepala daerah dan menyampaikan tuntutannya yang tertuang dalam bentuk pakta integritas. Namun Bupati, dan Wakil Bupati tidak sedang berada di tempat. “Kami akan kembali datang ke gedung ini dengan membawa massa yang lebih besar lagi,” tandasnya. (bct/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: