Demi PAD, Parkir di RSUD HIS Tak Gratis

Demi PAD, Parkir di RSUD HIS Tak Gratis

KUBAR, nomorsatukaltim.com - Pemkab Kubar terus berupaya meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) di berbagai sektor. Salah satunya pemberlakukan retribusi parkir di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS). Setiap kendaraan yang masuk akan dikenakan tarif yang berbeda, baik roda dua maupun roda empat. Kepada media ini, Sekda Kubar Ayonius mengungkap, langkah yang diambil menerapkan tarif di RSUD HIS tersebut sudah diatur dalam tata kelola pungutan retribusi parkir, sebagai salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang (UU) 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Inilah salah satu upaya kita (Pemkab) menyuplai asupan kas daerah lewat PAD. Sebab, di Kubar ini banyak sekali potensialnya dari retribusi parkir. Dampaknya tentu terhadap peningkatan pembangunan daerah,” ujar Ayonius dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Untuk diketahui, besaran tarif parkir langganan pada kendaraan roda empat dipatok mulai Rp 20 ribu per minggu dan Rp 60 ribu per bulan. Sedangkan untuk motor Rp 10 ribu per minggu dan Rp 30 ribu per bulan. Kemudian truk atau mobil boks Rp 25 ribu per minggu dan Rp 75 ribu per bulannya. Beda halnya dengan tarif parkir berdurasi per jam, untuk mobil tarifnya Rp 3 ribu per tiga jam pertama, Rp 1.000 per satu jam berikutnya, dan Rp 5 ribu tarif maksimal sampai dengan 24 jam. Selanjutnya motor Rp 2 ribu per tiga jam pertama, Rp 1.000 per satu jam berikutnya, dan Rp 3 ribu tarif maksimal sampai dengan 24 jam. Sementara truk atau mobil boks bertarif Rp 3 ribu per tiga jam pertama, Rp 2 ribu per satu jam berikutnya, dan Rp 7 ribu tarif maksimal sampai dengan 24 jam. (Selengkapnya lihat grafis) Adapun mekanismenya, dijelaskan Direktur RSUD HIS dr. Akbar, akan dikelola pihak ketiga. Yakni, bekerja sama dengan CV. Mulya Jaya Reski. Dengan begitu, ia berharap agar sosialisasi parkir berbayar ini dapat diserap dan dipahami masyarakat dengan baik. "Jadi semua kendaraan sudah tidak gratis lagi. Terkecuali bagi kendaraan pegawai rumah sakit, ambulans, tamu atau undangan dan kendaraan proyek,” tandasnya. (luk/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: