Kader Posyandu Terlindungi BPJAMSOSTEK

Kader Posyandu Terlindungi BPJAMSOSTEK

TELUK BAYUR, DISWAY - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengan sebutan BPJAMSOSTEK Berau melakukan sosialisasi kepada kader Posyandu Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, Rabu, (27/10).

Sosialisasi dilakukan di Ruang Serbaguna Kantor Kelurahan Rinding, dibuka Lurah Rinding M Sawal, dihadiri seluruh kader posyandu di Kelurahan Rinding. Lurah Rinding, M Sawal dalam sambutannya mengatakan, kader posyandu merupakan bagian dari pekerjaan yang resmi dan tertuang dalam SK pengangkatan yang memerlukan perlindungan saat menjalankan tugas sebagai kader posyandu. “Karena kader posyandu merupakan pekerjaan resmi yang tertuang dalam SK, untuk itulah Ibu-ibu semuanya diundang untuk menghadiri sosialisasi perlindungan dari BPJAMSOSTEK” ungkapnya. Sawal berharap ke depan seluruh kader posyandu yang ada di Kelurahan Rinding bisa terlindungi BPJAMSOSTEK, agar saat melaksanakan kegiatan bisa sepenuhnya terlindungi. “Harapan saya seluruh kader dapat terlindungi BPJAMSOSTEK termasuk seluruh ketua RT di sini. Karena sangat besar manfaatnya terlebih iurannya sangat terjangkau.” lanjut Sawal. Sri Suryani, salah seorang kader Posyandu Melati berterimakasih dengan adanya sosialisasi itu. Sebab seluruh kader posyandu di Kelurahan Rinding lebih mengetahui terkait program dan manfaat dari BPJAMSOSTEK. “Kita selaku kader posyandu jadi tahu. Mulai dari manfaat, kegunaan, sampai iuran yang sangat terjangkau. Insyaallah Kader Posyandu Melati akan berembuk terkait teknis pendaftaran menjadi peserta BPJAMSOSTEK," ujar Sri. Sebagai informasi, manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dapat diterima peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja adalah perawatan kecelakaan kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah atau pemerintah dengan standar kelas I sampai dengan sembuh sesuai indikasi medis dan tanpa ada batasan biaya. Selain itu, santunan jika peserta tersebut mengalami cacat atau kematian. Ada pula biaya transportasi atau pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Transportasi darat maksimal 5 juta rupiah, transportasi laut maksimal 2 juta rupiah, dan transportasi udara maksimal 10 juta rupiah. Serta adanya layanan homecare dengan biaya maksimal 20 juta rupiah. Sedangkan untuk Jaminan Kematian (JKM) manfaat yang diterima adalah total santunan yang diberikan sebesar 42 juta rupiah, total beasiswa maksimal sebesar 174 juta rupiah dengan minimal kepesertaan 3 tahun. Kepala BPJAMSOSTEK Berau, Bunyamin Najmi yang ditemui di ruang kerjanya memaparkan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasimanfaat BPJAMSOSTEK kepada seluruh pekerja termasuk kepada seluruh kader posyandu yang ada di Kabupaten Berau. Agar mengetahui dan mengerti tentang manfaat dari program BPJAMSOSTEK. "Pelaksanaannya kita lakukan secara paralel dari satu kelurahan ke kelurahan lain. Harapannya, setelah dilakukan edukasi semua kader posyandu dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK dan dapat melaksanakan tugas sebagai kader posyandu dengan tenang,” harap Bunyamin. (*/ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: