Raperda Ketenagakerjaan di Kutim Terus Disempurnakan
Kutim, nomorsatukaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan terus merancang aturan tersebut agar bisa diterapkan di Kutai Timur (Kutim).
Beleid usulan dari DPRD ini terus disempurnakan dengan meminta berbagai masukan. Salah satunya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Selasa (26/10/2021) siang.
Ketua Pansus Perda Ketenagakerjaan, Basti Sangga Langi mengatakan, rancangan peraturan daerah (Raperda) ini sudah berprogres sekira 70 persen. Diupayakan sebelum akhir tahun sudah bisa disahkan menjadi Perda.
“Sehingga tahun depan sudah bisa diterapkan di Kutim. Sebagai penunjang UU Cipta Kerja yang telah ditetapkan pemerintah,” ucap Basti kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN).
Baca juga: DPRD Kutim Godok Raperda Ketenagakerjaan, Son Hatta: Harus Atur TKA
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, perda ini nantinya akan membantu warga Kutim yang belum bekerja. Khususnya untuk angkatan kerja dari Kutim sendiri. Baik itu mengenai pembukaan lapangan kerja, kapasitas dan kompetensi calon pekerja juga disiapkan.
“Agar pekerja dari tempat kita tak tertinggal. Baik mengenai skill, kapasitas, hingga tenaga terampil yang dibutuhkan perusahaan tidak kalah saing,” imbuhnya.
Terkait masukan dari Disnakertrans, antara lain minta difungsikan kembali LKS Tripartit, sebuah forum untuk menyelesaikan kasus perselisihan indrustrial. Kemudian syarat izin perusahaan harus ada rekomendasi dari instansi tersebut.
“Sehingga urusan tenaga kerja jadi satu bagian dalam proses pengurusan izin. Dengan begitu prosesnya dapat jadi satu bagian,” tuturnya.
Sebab perda itu, lanjut Basti, hanya ingin memastikan tenaga kerja Kutim dapat terserap. Sehingga tidak ada lagi ada anggapan warga lokal hanya jadi penonton saja. Sementara perusahaan yang beroperasi di Kutim tak terhitung jumlahnya.
“Kami tidak halangi tenaga kerja dari luar daerah. Tapi bagaimana orang asli Kutim juga dapat diterima,” katanya.
Sebelumnya, tim pansus juga sudah meminta masukan dari serikat pekerja dan para pengusaha. Hal itu dilakukan agar ketika perda disahkan tak muncul lagi perdebatan. Serta dipastikan juga telah mengakomodasi seluruh pihak.
“Titik poin penting perda ini adalah bagaimana perusahaan dapat memperhatikan orang lokal. Agar dapat diterima bekerja di perusahaan yang masuk ke Kutim,” tandasnya. (bct/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: