Syarat Terbang: Bisa Pakai Antigen, Anak Boleh Terbang

Syarat Terbang: Bisa Pakai Antigen, Anak Boleh Terbang

Nomorsatukaltim.com - Para pengguna transportasi udara di luar Jawa-Bali, termasuk Kalimantan Timur, bisa bernapas lega. Hal ini terkait pelonggaran syarat terbang di daerah dengan status PPKM Level 1 dan 2. Rapid antigen kini diperbolehkan. Penyesuaian kebijakan selama COVID-19 seringkali membingungkan masyarakat. Akan tetapi, kebijakan itu dianggap perlu, untuk menekan dampak penyebaran corona. Salah satu contohnya ialah syarat penerbangan. Paling gres, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021. Edaran yang dikeluarkan Kamis (21/10/2021) mengatur pelaksanaan seseorang dalam negeri melalui moda transportasi udara. "SE-nya baru keluar, efektif berlakunya 24 Oktober. Ini turunan dari SE Nomor 21 tahun 2021 dari gugus tugas," kata Kasi Pelayanan dan Kerjasama Bandara APT Pranoto Samarinda, Prilnali Eka Putra dalam program ‘Ngobrol Pintar dan Inspiratif” yang dipandu Nichita. Berdasarkan aturan itu, selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali mulai 21 Oktober 2021 ditetapkan sebagai berikut: Traveler dari/menuju kota di Pulau Jawa dan Bali (intra Jawa-Bali) serta wilayah luar Jawa-Bali dengan status PPKM Level 3 dan 4, wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal 1 dosis dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan. Traveler dari/menuju kota di luar Pulau Jawa dan Bali dengan status PPKM Level 1 dan 2, wajib melampirkan hasil tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum penerbangan atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan. Anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan naik pesawat, dengan didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, serta memenuhi syarat tes COVID-19 sesuai aturan bandara keberangkatan dan tujuan. Dalam dialog yang mengangkat tema "Penerbangan Aman di Kala Pandemi" Prilnali Eka Putra mengatakan ada banyak kelonggaran bagi daerah di level 1 dan 2. Namun untuk Level 3 dan 4 semakin ketat. "Misal penerbangan menuju daerah yang (PPKM) level 3 dan 4 itu wajib PCR (Polymerase Chain Reaction), dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin," sebutnya. Sementara bagi pelaju ke wilayah yang diberlakukan level 2, calon penumpang moda transportasi udara cukup antigen dan telah divaksin. Dalam SE Nomor 88 Tahun 2021, kapasitas penumpang transportasi udara sudah diizinkan lebih dari 70 persen. "Ada hal menarik dari kedua SE itu (SE Nomor 88 Tahun 2021 dan SE Nomor 21 Tahun 2021), yang sebelumnya anak-anak usia 12 tahun tidak diperkenankan berangkat. Namun sekarang diperkenankan didampingi orang tua. Tapi persyaratan tetap sesuai dengan daerah yang dituju," urai Eka. Dalam program Ngopi Sore Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim dengan Harian Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, juga hadir Aldi Riandana, seorang yang aktif bepergian dengan moda transportasi udara. Ia mengungkapkan, jika dengan banyak kebijakan mengenai penerbangan masa pandemi sangat memberikan dampak. Banyak kegiatannya yang tidak dapat direalisasikan. "Jujur agenda kami ada yang sudah terangkai. Namun harus tertunda. Apalagi dua tahun ini banyak banget pekerjaan di luar daerah. Ya kita sangat bisa memaklumi," ucap Aldi Riandana. Intens keluar daerah bukan tentang liburan. Melainkan terkait dengan pekerjaan. Aldi aktif travelling dan brand pariwisata eksotis Kaltim. Ia diharuskan aktif dalam mempromosikan wisata, sehingga harus ke sana ke mari mengabadikan momen, baik foto maupun video. "Pembatasan-pembatasan yang ada cukup mempengaruhi. Apalagi memang kalau bepergian kami bukan tentang liburan, tapi untuk pekerjaan. Ya (adanya persyaratan tambahan, PCR atau antigen) cost (biaya, Red) tambahan cukup terasa," akunya. Adanya kebijakan baru yang tertuang di SE Nomor 88 Tahun 2021, ia merasa sedikit ruwet dengan peraturan yang berubah-ubah. "Kami sebagai pelaksana peraturan pusing sebenarnya, karena memang kerasa banget. Hari ini keluar aturan ini, besok berubah lagi dan kebanyakan aturan juga," tutur Aldi. Namun pada dasarnya ia sangat menerima setiap aturan atau kebaikan yang dikeluarkan pemerintah. Namun informasi terbaru harus cepat sampai dan diketahui masyarakat luas. "Saya sebagai orang awam, sebagai penerima peraturan juga, merasa sangat sedikit tersosialisasikan. Bahkan banyak sekali orang-orang sudah di bandara tapi tak bisa berangkat. Karena tidak tahu aturannya," beber Aldi. Menanggapi hal itu, Eka menuturkan, jika sosialisasi menjadi pekerjaan bersama dengan seluruh pemangku kebijakan. Dalam setiap keluar aturan baru, lebih dulu rapat dengan pusat untuk menyamakan persepsi. "Ya (sosialisasi) selain dengan banner, juga aktif di media sosial. Semua staf, karyawan kami juga minta aktif untuk diseminasi informasi," tutup Eka. *ASA/YOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: