Duduk Perkara PLN Putus Listrik Kantor DPRD PPU

Duduk Perkara PLN Putus Listrik Kantor DPRD PPU

PPU, nomorsatukaltim.com - Pet! Listrik di kantor DPRD Penajam Paser Utara (PPU) di Jalan Negara Kilometer 9, padam, Kamis, (21/10/2021). Suasana ruangan tiba-tiba gelap dan panas langsung terasa. Karena lampu dan penyejuk udara tak dapat berfungsi. Kerja kedewanan saat itu langsung berhenti.

Usut punya usut. Peristiwa ini terjadi lantaran kantor para wakil rakyat ini belum melunasi tagihan penggunaan listrik untuk September. Hingga batas waktu tempo 20 hari yang diberikan PLN. Tagihan itu senilai Rp 34,1 juta.

Padahal, sejak awal Oktober petugas PLN ULP Petung memberikan peringatan. Meminta untuk segera dilakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 20 Oktober.

"Tadi kami mempertanyakan komitmen pelanggan. Kalau sudah lewat masanya, karena tidak ada kejelasan kapan pembayaran, ya kami harus bertindak," kata Analis Kinerja PT PLN ULP Petung Trie Muliadi saat dikonfirmasi Harian Disway Kaltim – Disway News Network (DNN).

Hal itu sesuai dengan aturan yang ada di PLN sejak lama. Yang berlaku pada pelanggan PLN pascabayar. Bila melewati masa tempo 20 hari, maka akan dilakukan pemutusan sementara. Dengan melepaskan sambungan arus yang terletak di gardu listrik di sekitar Gedung Paripurna DPRD PPU itu.

Pun secara kebijakan, sambung Trie, PLN memang tidak akan membeda-bedakan pelanggan. Baik itu dari golongan pemerintahan atau masyarakat biasa.

"Ya memang tidak ada pembedaan, makanya kami kejar terus. Apalagi jumlahnya banyak," sebutnya.

Diketahui, kejadian pembayaran menunggak ini bukan pertama kali terjadi. Trie mengungkapkan kejadian serupa sudah beberapa kali. Namun tak pernah sampai dilakukan pemutusan sementara seperti ini.

Tak hanya di kantor perlemen saja. Beberapa kantor pemerintahan lainnya, beberapa kali telat melakukan pembayaran listrik.

"Pemkab PPU juga pernah. Ada beberapa kantor pemerintahan lain juga demikian. Tapi saat ini sudah tidak ada lagi tunggakan," kata Trie.

Lebih lanjut, Trie memastikan PLN akan langsung menyambung kembali arus listrik. Setelah ada kejelasan dari pelanggan.

"Ya harus dibayar lunas dulu, baru disambungkan. Tidak bisa dicicil. Kami menjalankan usaha BUMN memang begitu," tegasnya.

Didukung Anggota Dewan

TRIE menjelaskan bahwa pemutusan sementara ini tidak ujug-ujug mereka lakukan. Meski sudah berlandaskan aturan perusahaan. Disebutnya, alasan tambahan mengapa mereka melakukan pemutusan aliran listrik di kantor para wakil rakyat ini. Yaitu mendapat dukungan dari anggota dewan itu sendiri.

Trie menuturkan, dalam kunjungannya untuk meminta penjelasan ke kantor dewan, ia bertemu dengan beberapa anggota DPRD. Yang mempertanyakan maksud kedatangannya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: