Pemkab dan DPRD Kukar Sahkan 2 Perda

Pemkab dan DPRD Kukar Sahkan 2 Perda

KUKAR, nomorsatukaltim.com - Sebanyak dua peraturan daerah (Perda) sudah disahkan oleh Pemkab Kukar dan DPRD Kukar. Yakni Perda Retribusi Jasa Umum dan Perda Desa. Pengesahannya dilakukan belum lama ini dalam proses Rapat Paripurna. Terkait Perda Retribusi Jasa Umum, dijelaskan oleh Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, ini menyangkut kepentingan dan kebaikan di Kukar dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "Ke depan bisa dioptimalkan lagi (PAD) di Kukar," jelas Rendi Solihin, Rabu (13/10/2021) dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Baca juga: Wabup Kukar Minta OPD Manfaatkan Kucuran DAK Semaksimal Mungkin Namun dalam proses implementasinya harus sedikit berhati-hati. Lantaran terkait retribusi dianggapnya hal yang sensitif. Terlebih bagi masyarakat kecil yang ada di Kukar. Jangan sampai menimbulkan kegaduhan.  Maka dari itu, perumusan hingga pengesahan perda tersebut benar-benar tepat sasaran. Juga disosialisasikan dengan baik dan aktif ke masyarakat. "Jangan sampai terjadi hoaks di tengah masyarakat nantinya," lanjut Rendi. Selain pengesahan Perda Retribusi Jasa Umum, Pemkab Kukar bersama DPRD Kukar juga menyetujui Perda terkait Desa. Di mana diatur terkait tapal batas antar desa yang ada di Kukar. Dikarenakan permasalahan tapal batas antar desa masih kerap terjadi di Kukar. Terutama daerah-daerah pelosok, masih sering ada konflik. Bahkan di Kecamatan Tenggarong pun masih ada permasalahan terkait tapal batas. "Dengan adanya perda itu bisa membuat penguatan terkait masalah tapal batas di desa di Kukar," pungkas Rendi. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: