Wakar Sarang Walet di Kukar Nyambi Jualan Sabu, Ya Ditangkap

Wakar Sarang Walet di Kukar Nyambi Jualan Sabu, Ya Ditangkap

Kukar, nomorsatukaltim.com –Nekat berjualan sabu demi menyambung hidup, Polsek Muara Muntai, Kukar, berhasil membekuk HS (44) Sabtu (9/10/2021) lalu.

Padahal, Operasi Antik Mahakam 2021 sudah usai. Namun tidak membuat peredaran narkoba di Kukar juga ikut mereda. HS rupanya sudah diintai oleh jajaran Polsek Muara Muntai lantaran berjualan sabu-sabu. Pelaku juga bekerja sebagai wakar di salah satu rumah walet, di RT 2 Desa Perian, Muara Muntai. Saat diringkus dan digeledah di dalam rumah walet, kepolisian berhasil mendapati barang bukti sabu-sabu. Disimpan dalam tas selempang dengan berbagai ukuran. Masing-masing 1 poket sedang seberat 2,26 gram. 4 poket kecil seberat 0,86 gram dan 18 poket kecil dengan berat total 2,34. Dengan total keseluruhan barang sabu-sabu mencapai 5,46 gram berhasil diamankan dari tangan pelaku. Dari pengakuan HS, ia terjun ke dunia transaksi sabu-sabu lantaran untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Menambal pemasukannya sebagai wakar sarang walet, yang dianggap masih kurang selama 6 bulan masa kerjanya tersebut. Dari tangan pelaku pun berhasil diamankan beberapa barang bukti lain. Seperti sendok takar, alat timbangan digital yang biasa digunakan untuk menakar sabu-sabu. berikut plastik putih yang digunakan untuk memaket barang haram tersebut. Juga uang senilai Rp 550 ribu yang diduga hasil transaksi jual beli sabu-sabu. "Diamankan dan digeledah saat lagi duduk di depan sarang burung walet yang dijaganya," ungkap Kapolsek Muara Muntai, IPTU Basuki pada Disway Kaltim, Senin (11/10/2021). Pasca dilakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti, HS langsung digelandang ke Polsek Muara Muntai. Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Begitupun dengan Polsek Muara Muntai, kini terus melakukan pengembangan dan penyelidikan. Memastikan apakah ada pelaku lainnya yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku HS. Kini pelaku HS pun diamankan sementara di Mapolsek Muara Muntai. Pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Masih terus dilakukan pengembangan," pungkas Basuki. (mrf/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: