DPRD Balikpapan Revisi Perda IMTN, Pengurusan Surat Tanah Ingin Dipermudah

DPRD Balikpapan Revisi Perda IMTN, Pengurusan Surat Tanah Ingin Dipermudah

Ke depan, ia juga menyebut bahwa DPPR akan memangkas jalur birokrasi, sehingga pengurusan pertanahan bisa diakomodasi menjadi lebih cepat. Bahkan, proses peningkatan status kepemilikan tanah juga menjadi sertifikat akan dipermudah. Sehingga nantinya tidak ada lagi segel-segel yang lama kecuali segel dari kecamatan dan kelurahan.

Bersamaan dengan revisi Perda IMTN, Tatang juga memberi sinyalemen bahwa persyaratan pengurusan IMTN sudah cukup untuk meningkatkan status kepemilikan tanah menjadi sertifikat.

"Persyaratan IMTN tidak akan mengurangi persyaratan untuk meningkatkan menjadi sertifikat," tukasnya. (ryn/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: