DPRD Balikpapan Revisi Perda IMTN, Pengurusan Surat Tanah Ingin Dipermudah

DPRD Balikpapan Revisi Perda IMTN, Pengurusan Surat Tanah Ingin Dipermudah

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – DPRD Balikpapan kembali akan mengutak-atik perda guna memudahkan urusan masyarakat. Kali ini, Perda IMTN bakal direvisi, untuk menjawab banyaknya keluhan terkait susah, lama, dan ribetnya mengurus perizinan tanah.

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa proses pengukuran tanah untuk pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) maupun untuk ditingkatkan menjadi sertifikat sering dikeluhkan.

Prosesnya yang panjang dan berbiaya itu, kemudian menjadi fokus DPRD Balikpapan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1/2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

"Insyallah, revisi Perda IMTN akan masuk ke tahapan tanggapan wali kota dalam waktu dekat," ujar Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung, baru-baru ini.

Menurutnya pengukuran tanah itu menjadi poin yang masuk dalam proses perubahan Perda yang sudah ada. "Dalam penerbitan IMTN harus diukur, di BPN (Badan Pertanahan Nasional) juga harus diukur, ini kaitannya dengan biaya," katanya.

Hasil diakusi dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan saat membahas keluhan masyarakat. DPRD Balikpapan mendapati situasi bahwa banyak yang berharap agar proses pengukuran IMTN juga bisa menjadi rujukan untuk membuat sertifikat. Sehingga prosesnya bisa lebih cepat.

Selain itu, revisi Perda IMTN juga untuk mempertegas keterkaitan dengan asas hukum dan kedudukan antara IMTN dan Segel. Sejauh ini, politisi Golkar itu menilai proses pengurusan masalah pertanahan sudah mulai menyesuaikan mekanisme baru yang diatur BPN.

"Jadi revisi ini akan disinkronisasi dengan aturan-aturan yang baru," ungkapnya.

Nah, perubahan pada Perda IMTN yang diusulkan atas inisiatif DPRD Balikpapan itu diharapkan dapat menjembatani segala persoalan terkait miskomunikasi atas asas hukum, di mana hukum yang baru menggantikan hukum yang lama.

"Miskomunikasi (antara kekuatan IMTN dan sertifikat) ini yang harus diterjemahkan instansi-instansi terkait."

"Tujuan akhirnya kan sebenarnya untuk memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat dari BPN," jelas Andi Arif Agung.

Revisi Perda IMTN, kata dia, juga terkait dengan tinjauan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang mengatur kebijakan terkait perizinan secara terpadu melalui sistem OSS atau Online Single Submission. "Eksistensinya akan kita bahas," terangnya.

Sebelumnya, Kepala DPPR Balikpapan Tatang Sudirja berharap revisi perda IMTN bisa selesai pada 2022. Adapun perubahan pada beleid untuk memperbaiki pelayanan urusan pertanahan dan penataan ruang yang selama ini masih dirasakan belum maksimal oleh masyarakat.

"Perda IMTN harus direvisi, pertama dalam pengurusan IMTN itu terlalu lama, kurang lebih enam bulan. Kasihan masyarakat kalau terlalu lama, seting terjadi tumpang tindih," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: