Disebut Caplok Tanah Warga di Sebulu, Haji Sukur: Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Disebut Caplok Tanah Warga di Sebulu, Haji Sukur: Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Kukar, nomorsatukaltim.com - Pemberitaan terkait dugaan penyerobotan lahan milik seorang warga berinisial JM di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit bernama PT Karya Tehnik Plantation (KTP) dianggap tak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Sebulu Ipda Triko Ardiansyah pada nomorsatukaltim.com saat ditemui di Mapolsek Sebulu, Jumat (8/10/2021) sore. Bahkan, Kanit mengungkapkan, perihal ini pihaknya telah meminta keterangan Pemerintah Desa (Pemdes) Giri Agung. "Kasi Pemerintahannya saat kami tanya soal lahan tersebut, tidak dapat menunjukan lokasi pastinya," kata Triko. Untuk diketahui, tudingan itu berawal adanya pemberitaan terkait penyerobotan lahan JM seluas 100 Hektar. Dimana JM merasa, lahan yang saat ini telah ditanami sawit oleh PT KTP, merupakan miliknya. Kemudian lanjut Triko, masalah ini pernah ditangani sekitar 3 bulan lalu. Dimana pihaknya telah memanggil keduabelah pihak. Baik dari pihak JM, maupun PT KTP. “Tapi saat itu pihak JM tidak datang. Dengan alasan merasa yakin kalau lahan tersebut benar berada di lahan PT KTP,” ucap Kanit. Padahal, lanjutnya, lahan JM itu bukan di PT KTP, melainkan di Konsensi milik eks PT KIMCO. “Dulu JM cuma dikasih tunjuk-tunjuk saja sama orang lokasinya itu disitu. Padahal bukan. Dan saat pengukuran ulang, JM tidak hadir. Sementara dari hasil pengukuran saat itu. Titik koordinat lahan milik JM berada di kawasan konsesi milik eks PT KIMCO,” terang Triko, lagi. Sementara itu, Komisaris PT KTP, Haji Sukur saat dikonfirmasi mengatakan siap menyelesaikan masalah ini lewat jalur hukum apabila JM keberatan. “Kalau memang benar itu lahan dia (JM,Red) dan dia keberatan. Harusnya tempuh jalur hukum. Saya siap menyelesaikan hal tersebut di jalur hukum,” tegasnya via telepon. Ia merasa, lahan yang ditujukan oleh JM itu salah lokasi. Sehingga terkesan mengada-ngada. “Dia itu menunjuk lahan yang salah. Kita minta buka-bukaan data tapi gak mau datang,” ucap Haji Sukur. Yang jelas, ia merasa tidak terima dan tersinggung dengan pemberitaan itu. Harusnya kalau memang keberatan merasa dicaplok. Bisa melapor ke pihak terkait, seperti kepolisian maupun pengadilan. “Itu tanah sudah puluhan tahun dikuasai. Tapi baru-baru ini di komplain, kan aneh. Intinya satu, mereka pasti minta ganti rugi. Minta uang,” singgungnya. Tapi sekali lagi, Haji Sukur siap menghadapi apabila pihak JM menempuh jalur hukum. “Tinggal tunjukkan buktinya saja kalau memang benar disitu lahan dia,” pungkasnya. (bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: