Parah, Ayah Tiri di Kutim Lakukan Dosa Besar Ini ke Anak Tiri
Kutim, nomorsatukaltim.com – Seorang ayah tiri di Kecamatan Sandaran, Kutim ditangkap. AR (48) tega memperkosa anak tirinya setahun belakangan ini. Perbuatan tak senonoh itu terbongkar dari laporan ayah kandung korban.
Melati (15) harus menjadi korban dari tingkah keji ayah tirinya. Kurang lebih setahun lamanya ia harus menerima siksaan dari perilaku menyimpang AR. Bahkan dirinya sempat diancam senjata tajam jika menolak keinginan sang ayah tiri. Melati memang tak bisa berbuat banyak. Pasalnya, aktivitas dirinya begitu dibatasi oleh AR. Ponsel miliknya pun disita. Sehingga tidak bisa menghubungi siapapun. Sementara untuk bercerita ke ibunya, ia tak punya kesempatan. Karena sang ibu harus berjualan di wilayah perusahaan dan pulang larut malam. Kerap berdua di rumah pada siang hari ini yang memicu terjadinya pemerkosaan. AR selalu mengambil kesempatan itu untuk menyetubuhi anak tirinya. Bahkan hal itu dilakukan tiga kali dalam sepekan. Namun AR menjalankan aksinya pertama kali dengan ancaman. Ia nekat masuk ke kamar Melati sambil meletakan pisau di lehernya. Alhasil Melati hanya bisa pasrah dan membiarkan ayah tirinya menyetubuhi dirinya. Aksi itu terus berlanjut dan selalu dilakukan pada siang hari. Karena jarak antar rumah di Sandaran cukup jauh. Melati pun sulit untuk meminta pertolongan. Namun pada pekan lalu ia nekat lari ke rumah tetangga yang jaraknya ratusan meter. Karena Melati mendapat kabar, ayah kandungnya yang berada di Sulawesi kini datang ke Kecamatan Sangkulirang. Berkat bantuan tetangga itu pula ia bisa bertemu ayah kandungnya. Yang kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Sangkulirang. Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf, serta Kanit PPA, Ipda Loewensky Karisoh membenarkan kejadian tersebut. Bahkan Melati sebenarnya tidak tinggal diam. Korban selalu mencari cara agar bisa terhindar dari aksi keji ayah tirinya itu. “Jadi baru terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan kasus ini di Polsek Sangkulirang, hingga tersangka berhasil ditangkap,” jelas AKBP Welly. Dihadapan polisi, AR mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf telah berbuat tak senonoh terhadap anak tirinya. Namun ia memberi keterangan berbeda terkait aksinya tersebut. Jika korban melaporkan disetubuhi hampir tiap pekan. AR menyebut melakukannya hanya 13 kali saja. “Saya khilaf, dan saya hanya melakukan 13 kali. Semuanya dilakukan di rumah siang hari. Karena hanya berdua saja di rumah,” ucap AR. Atas perbuatannya, AR kini terancam pidana 18 tahun, AR dijerat pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI 17/2016, tentang Penetapan Perpu 1/2016 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP. (bct)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: