2019, PPI Belum Bisa Tarik Retribusi

2019, PPI Belum Bisa Tarik Retribusi

Aktivitas di PPI Sambaliung setiap harinya, sementara penarikan retribusi digratiskan karena menunggu aturan dari Pemprov Kaltim. (FERY SETIAWAN) TANJUNG REDEB, DISWAY – Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sambaliung, Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, mempunyai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup tinggi, sayangnya belum dikelola maksimal, apalagi di tahun 2019. Hal tersebut disampaikan Koordinator PPI Sambaliung, Muhammad Salman, kepada Disway Berau-Kaltara, beberapa waktu lalu. “PPI bisa saja memberikan dampak terhadap PAD dengan jumlah yang cukup besar, jika benar-benar dikelola dengan baik,” katanya. Salman menjelaskan, penarikan retribusi terhadap PAD cukup menjanjikan, hanya saja sejak awal 2019, PPI sambaliung tidak bisa melakukan penarikan retribusi. Hal itu berdasarkan perubahan status dari PPI yang awalnya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, karena terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Lanjutnya, untuk penarikan retribusi di PPI Sambaliung tidaklah terlalu besar. Misalnya, Rp 7.500 untuk kapal yang parkir dalam waktu 24 jam, dan bongkar muat ikan biasanya berkisar Rp 100.000 per ton. “Kami masih menunggu aturan penarikan retribusi dari Pemprov Kaltim. Sebelum ada aturan yang jelas, tak berani melakukan penarikan,” jelas Salman. Terkait penarikan retribusi di PPI Sambaliung, saat pengelolaan masih menjadi kewenangan Pemkab Berau, setiap tahun rata-rata mencapai lebih dari Rp 200 juta. (lihat grafis) Pengelolaan sumber daya laut, dikatakannya, memang telah dialihkan ke pemprov, namun tidak menutup peluang pemerintah kabupaten untuk mendapatkan PAD dari pengelolaan PPI. Pendapatan tersebut bisa melalui pengadaan fasilitas yang nantinya akan dikenakan retribusi. “Saya rasa tidak susah bagi pemerintah kabupaten untuk membangun dermaga bersampingan dengan PPI, hal itu bisa menjadi tambat kapal. Jika dirasa perlu pemerintah kabupaten juga bisa membangun lokasi pergudangan untuk penyimpanan hasil tangkapan,” katanya. Menurut Salman, untuk saat ini yang menjadi prioritas utama dari PPI Sambaliung bukanlah tentang penarikan retribusi atau PAD, melainkan pelayanan terhadap orang-orang yang terlibat dalam industri perikanan. “Saat ini karena belum dibentuknya perda, maka kami fokuskan untuk meningkatkan pelayanan terhadap pelaku industri perikanan, agar tetap nyaman melakukan transaksi dan bongkar muat di PPI Sambaliung,” pungkasnya. (*/fst/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: