Pinjol: Penyelamat atau Pengerat?

Pinjol: Penyelamat atau Pengerat?

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Pinjaman online atau Pinjol menjadi salah satu opsi dalam menangani kebutuhan mendesak. Proses pengajuan peminjaman yang sangat mudah, menjadi alasannya. Tinggal unduh aplikasi, daftar, dengan cepat uang ditransfer ke rekening.  Tapi tunggu dulu! Proses instan, membuat sebagian orang terbantu dengan kehadiran Pinjol. Namun di sisi lain, risikonya juga besar. Baik bagi Pinjol selaku debitur maupun nasabah selaku kreditur. Dengan risiko yang besar itu pula, ada Pinjol mengambil kebijakan ekstrem. Ini terlihat dari banyaknya informasi korban Pinjol bertebaran di media sosial. Ada yang bunuh diri karena malu dengan cara penagihan Pinjol, atau terjerat bunga sampai puluhan juta rupiah. Nasabah yang telat membayar, misalnya, sering diteror dengan kata-kata ancaman, bahkan kalimat yang melecehkan. Kontak telepon mereka dihubungi satu persatu, mengabarkan cicilan yang macet. Atau pada kasus lain, orang tak mengajukan peminjaman, tiba-tiba mendapat transfer. Hal lain yang akrab dari Pinjol ialah, nominal yang diperoleh di bawah pinjaman. Selain itu, bunganya mencekik peminjam. Maraknya kasus pinjaman online menjadi pembahasan dalam program Ngopi Sore (Ngobrol Pintar dan Inspiratif) pada Kamis (16/9/2021). Podcast mingguan yang digagas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim dengan Harian Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com. Dengan pembicara Ketua Asosiasi UMKM Kaltim, Apriansyah Dedi, Ketua Bidang II Keuangan dan Perbankan HIPMI Kaltim, Zaidan, dan Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal. Ngopi sore itu mengusung tema "Pinjaman Online, Penolong atau Bahaya" dipandu Leliyana Andriyani. Menurut Apriansyah Dedi, jika pinjaman online diawal jadi penolong. Namun ketika tidak dapat mengatur dengan baik akan menjadi berbahaya. "Nggak bisa happy ending," ucap Dedi. Ia banyak menemukan kasus, salah satunya jika benar-benar terdesak itu akan menjadi penolong. Niat memilih pinjaman online itu untuk menambah modal usaha. Bukan untuk konsumtif,  melainkan kebutuhan produktif. Dikatakannya, memutuskan untuk mengajukan pinjaman online, sebuah opsi alternatif terakhir. “Kemudian saat meminjam di situlah terjadi drama, jadi jebakan-jebakan yang disebut berbahaya. Ketika syarat utamanya meminta izin untuk mengakses kontak (nomor) di handphone. Maka itu adalah salah satu warning, bahwa ini, biasanya bukan pinjol yang legal," sambungnya. Dikarenakan setelah melakukan peminjaman. Suku bunganya kerap "bermekar-mekar" jika terlambat membayar. Bahkan membuat malu dengan meretas nomor ponsel yang ada. "Telat bayar 1 hari saja, betapa kejamnya di situ. Langsung disebarkan. itu jadi bahaya, rasa malunya," terang Dedi. Sementara itu, dari sudut pandang Zaidan, jika dari sisi pengusaha melihat jadi sebuah peluang. Sedangkan apa yang disampaikan sebelumnya sisi negatif dari pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kadang satu sisi Pinjol dibilang negatif. Kalau kami pengusaha melihat peluang. Ini yang harus dimanfaatkan," ucap Zaidan. Dituturkan Zaidan, jika beberapa anggota HIPMI ada yang usaha pada pinjaman online. Ia menegaskan jika telah terdaftar di OJK. "Positifnya, jujur ini peluang bisnis," terangnya. Pinjaman online minim syarat dan sangat mudah. Namun tetap harus memperhatikan syarat dan ketentuan. Jika dikatakan masuk ke perlindungan data pribadi di ranah digital. Tentunya saat mendaftar, pasti terdapat permintaan untuk berkenan mengakses kontak ponsel, namun tetap melalui persetujuan. "Biasanya ada pertanyaan boleh kami mengakses kontak atau foto. Kalau ada, otomatis bisa mengakses. Sebenarnya tak hanya Pinjol. Saat download di Play Store pun, aplikasi pasti menanyakan hal serupa. Nah hal itu, tidak dipahami (sebagian) masyarakat," urai Zaidan. Banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi oleh OJK pada bisnis pinjol. "Ini regulasinya terlambat diatur. Mungkin yang perlu disahkan secepatnya RUU perlindungan data pribadi. Kalau bisa dibentuk regulasi yang tepat ada peluang bisnis untuk anak muda. Jujur saja, karena mudah, cepat, aman dan nyaman," imbuhnya. Zaidan tak menampik pernah menjadi korban. Kala itu ia dihubungi perihal angsuran pinjaman online. "(Sebut saja) teman saya ada pinjaman online, dan saya dihubungi. Kami saja tidak tahu kapan pinjamnya," bebernya. Dengan adanya pinjaman online dan legal, sangat menguntungkan bagi masyarakat, khususnya UMKM. Karena nominal peminjaman juga tidak terlalu besar. "Ini juga peluang usaha baru. Jadi dua-duanya menguntungkan. Apalagi prosesnya cepat, mudah dan praktis Itu untuk pinjaman online yang legal," tutur Faisal. Guna memastikan pinjaman online itu legal, ia meminta untuk dapat mencari referensi atau mengecek di website OJK.go.id. Diperlukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ilegal dan legal itu sendiri. "Jika ilegal, biasanya yang dicari lebih dari sekadar keuntungan," pungkas Faisal. *ASA/YOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: