Budidaya Kratom di Kukar akan Dilarang, Ini Penyebabnya

Budidaya Kratom di Kukar akan Dilarang, Ini Penyebabnya

KUKAR, nomorsatukaltim.com - Kratom, atau yang bernama latin Mitragyna speciosa akan segera dilarang budidayanya. Hal ini setelah tanaman liar itu masuk dalam bahan berbahaya serupa narkotika kelas satu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Padahal, sebagian masyarakat di Kukar menjadikannya sebagai mata pencaharian. Sebut saja di Kecamatan Kota Bangun, serta kecamatan-kecamatan lainnya. Meski potensial menghasilkan cuan, secara berat hati harus ditertibkan. Setidaknya hingga 2024 ini, terkait budidayanya, hingga transaksi jual belinya. Baca juga: Kratom, Dilema Daun Surga Di Desa Sebelimbingan contohnya, masyarakat banyak yang menjadi buruh pemetik kratom, yang kerap disebut sebagai kedemba oleh orang Kutai. Beberapa di antaranya juga ada yang jadi pengepulnya. Dari yang awalnya masih berbentuk daun, masih dihargai sekitar Rp 3 ribu. Ketika diolah jadi bubuk, meningkat hingga Rp 300 ribuan perkilogramnya. Tentu ini menjadi penghasilan yang menjanjikan. Meski jadi bisnis menjanjikan, karena dianggap memiliki dampak negatif jika dikonsumsi berlebih. Menjadikan kratom alias kedemba, dilarang untuk dibudidayakan dan dijual. Bahkan dijadikan BNN sebagai narkotika kelas satu, bersama opium mentah, koka, kokain mentah, heroin, metamfetamin, dan ganja. Baca juga: Kontroversi Kedemba, Antara Manfaat bagi Warga dan Aturan Pemerintah Hal ini diakui Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin, menjadi tantangan tersendiri. Ada sekitar 120 ribu petani kedemba yang tersebar di beberapa wilayah Kukar, kebanyakan di hulu mahakam. Mensosialisasikan terkait larangan dari BNN, juga terkait dampak apa saja yang ditimbulkan. Karena berdasarkan hitung-hitungan BNK Kukar, setidaknya ada sekitar 1.200-an hektare lahan yang tertanam kratom. Baik yang memang secara sengaja membudidayakannya, maupun tumbuh secara liar di pinggir-pinggir sungai. Dengan asumsi satu hektare dikerjakan oleh sepuluh petani. Baca juga: Menghalalkan Mariyuana "Karena memang tanaman liar, sehingga punya potensi menghasilkan dan orang akhirnya menjadikan itu mata pencaharian," ujar Rendi pada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN). Setelah ditetapkan sebagai tumbuhan ilegal, BNK Kukar bersama pemerintah juga harus memikirkan nasib petani kratom, yang sudah menaruh kebutuhan rumah tangganya dari hasil taninya itu. Tidak serta-merta pemerintah lepas tangan. Juga berkewajiban menyiapkan skema peralihan pekerjaan mereka dari bertani kedemba. Karena tanaman ini banyak di daerah yang berdekatan dengan perairan, yang paling mungkin dengan mengalihkan pekerjaan mereka ke bidang perikanan. Entah itu dibina sebagai nelayan, ataupun penambak ikan. Baca juga: Keratom Mau Diapakan, Pemkab Kukar Pilih Nunggu Arahan "Itu program prioritas kami," yakin Rendi lagi. Bahkan, Rendi tidak menampik, sudah ada ditemukan kasus-kasus penyalahgunaan kratom di lapangan. Meski tanpa bukti yang kuat yang mengarah kepada penyalahgunaan narkoba. Diketahui, tanaman kedemba banyak yang diolah menyerupai bubuk teh. Begitupun cara menyajikannya. Diseduh menggunakan air hangat ataupun panas. Meminum ramuan ini dianggap memiliki khasiat yang manjur. Terutama untuk menghilangkan rasa capek, dan menyegarkan tubuh. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: