Dekranasda Kubar Fasilitasi Hak Cipta Sarut
Kubar, Nomorsatukaltim.com - Kerajinan Sarut atau menjahit merupakan salah satu warisan budaya dan adat istiadat pendahulu yang harus tetap dijaga dan dilestarikan.
Untuk melindungi pembajakan atau klaim hak cipta di kemudian hari oleh orang, daerah, maupun negara lainnya, Dekranasda membantu memfasilitasi hak cipta kerajinan sarut ini, salah satunya motif-motifnya. Hal ini ditegaskan Ketua Dekranasda Kubar Yayuk Seri Rahayu Yapan melalui Sekretarisnya, Yuyun Diah S, usai memfasilitasi persiapan hak cipta sarut, di Kantor Kepala Kampung Muara Bomboy Kecamatan Damai, Rabu (8/9/2021) “Untuk membantu hak cipta sarut ini, diperlukan kerjasama antara pemerintah kecamatan, pemerintah kampung, lembaga adat, para perajin dan masyarakat dalam membuat sejarahnya. Kemudian menceritakan motif-motif yang diajukan dan inilah yang akan dijadikan dasar atau acuan, dalam pengajuan hak cipta ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nantinya,” ujarnya kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN). Untuk pengajuan hak cipta ini, Dekranasda yang akan memfasilitasinya sampai ke Kemenkumham. Misalkan, sudah disetujui dan selesai, hak cipta tersebut akan diserahkan kembali ke pemerintah kecamatan. Lalu, diserahkan kembali kepada penciptanya. Jintan selaku Sekretaris Kampung Muara Bomboy mengaku senang atas upaya Dekranasda Kubar dalam membantu memfasilitasi pengajuan kerajinan sarut ini, terutama motif-motifnya. ”Semoga pengajuan ini berjalan dengan baik dan lancar,”ucapnya. (luk/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: