Cegah Potensi ‘Maling’ Dana Desa, Pemkab Kukar Rekrut 193 Pendamping

Cegah Potensi ‘Maling’ Dana Desa, Pemkab Kukar Rekrut 193 Pendamping

KUKAR, nomorsatukaltim.com - Potensi korupsi dana desa harus dicegah sedini mungkin. Salah satunya, dengan merekrut pendamping desa.

Langkah ini yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Diperkirakan, bakal ada 193 pendamping desa, jika melihat jumlah desa yang di Kukar. Hal ini sebagai upaya pemkab, agar tidak terjadi upaya dan celah korupsi, maupun melakukan kesalahan dalam proses penerbitan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD). Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, tambahan pendamping desa bakal menggunakan anggaran dari Pemkab Kukar. Ini sebagai upaya Pemkab Kukar, untuk membantu permasalahan administrasi di tingkat pemerintah desa (pemdes). Setidaknya meminimalisasi kesalahan, bahkan memastikan mal administrasi tidak terjadi lagi. Memastikan tiap desa bisa merapikan urusan administrasinya. "Insyaallah tahun depan jika tak ada halangan, kita tempatkan di desa," ujar Sunggono pada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN) belum lama ini. Namun beda halnya, jika memang ada perangkat desa yang ketahuan "bermain" anggaran DD, dengan tujuan memperkaya diri. Dengan tegas, Sunggono mengatakan pemkab tidak akan memberikan toleransi, perlindungan, dan pembelaan kepada oknum tersebut. Bakal menyerahkan permasalahan tersebut ke langkah hukum yang berlaku, sebagai bentuk peringatan dan efek jera bagi kades-kades lainnya di Kukar. Diketahui, ada beberapa kasus korupsi yang dilakukan di tingkat pemerintahan desa. Sedikitnya ada dua kasus yang memasuki meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. Yakni kasus penyelewengan dana desa, di Desa Bilatalang, Kecamatan Tabang. Potensi kerugian mencapai Rp 2,6 miliar. Di antaranya kegiatan belanja modal, pembuatan jalan, pembuatan gorong-gorong, pembuatan pagar, pembuatan jembatan, dan pengadaan barang inventaris. Kegiatan-kegiatan tersebut dianggarkan di dana desa kurun waktu 2014-2018. Namun tidak ada bentuk fisiknya. Sedangkan kasus lainnya, yaitu proyek pengerjaan peningkatan irigasi tambak Desa Sepatin, sebabkan negara rugi sekitar Rp 9,6 miliar lebih. Bahkan hasil rasuah tersebut, diakui para pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: