Polresta Balikpapan Tetapkan Pengacara Tersangka Korupsi

Polresta Balikpapan Tetapkan Pengacara Tersangka Korupsi

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Balikpapan, mengkritik penetapan tersangka kepada seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya.

Menurut Peradi, penetapan tersangka kepada advokat harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Di dalam Undang-Undang Advokat, jika seorang advokat diduga terlibat pidana, maka aparat hukum itu harus mendapatkan pertimbangan dari Dewan Kehormatan profesi Advokat lebih dulu. Karena Advokat tersebut harus mendapatkan proses internal lebih dulu,” kata Ketua Peradi Balikpapan, Agus Amri, SH, MH, CLA. Menurut Agus Amri, aturan itu juga ada pada profesi lainnya yang membutuhkan aturan Lex Specialist. "Itu pun berlaku pada profesi lainnya yang punya aturan hukum. Ya, seperti dokter dan notaris, kan," imbuh pendiri Kantor Advokat dan Auditor Hukum Agus Amri & Affiliates ini. Lanjut Agus, sepanjang seorang advokat melakukan profesi pembelaanya dan itu beritikad baik, maka akan ada kekebalan hukum terhadap profesinya. “Beda lagi jika dia melakukan perbuatan melawan hukum diluar profesi. Misalnya advokat mabuk atau memukul orang. Ini tentu tidak perlu ada pertimbangan dewan kehormatan," jelasnya seperti ditulis Disway Kaltim. Kritik Peradi dilayangkan untuk menanggapi penetapan seorang advokat, S, sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan tempat pemakaman umum (TPU) di Balikpapan. S ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Terkait kasus yang ditangani Polresta Balikpapan itu, Agus Amri menilai sebaiknya harus dilihat dulu apa keterlibatan yang bersangkutan. Apakah termasuk dalam melakukan pembelaan kliennya, atau profesinya yang bukan posisi membela kliennya. "Jika hal ini berlarut dan tidak ada upaya dari sesama penegak hukum untuk menghormati satu profesi, maka posisi advokat dalam masalah," tegasnya. Bahkan Agus Amri mengatakan jika hal ini dibiarkan maka bisa saja termasuk perbuatan yang menjatuhkan sebuah profesi penegak hukum atau kriminalisasi. "Ya karena kita bisa dengan mudah dinyatakan sebagai seorang tersangka, sehubungan dengan tindak pidana yang kita bela, ini bisa membahayakan akses bagi masyarakat pencari keadilan untuk mendapat pembelaan yang layak," ujarnya lagi. Peradi Kota Balikpapan dalam hal ini pun akan berusaha memberi bantuan hukum dan berdasarkan kode etik. "Karena dalam aturan kita wajib memberi pendampingan dan bantuan hukum terhadap rekan seprofesi kita, apalagi pidana," tambahnya. Polresta Balikpapan dinilai terlalu prematur atau bertindak dini jika menetapkan seorang advokat menjadi tersangka jika tidak mengindahkan keputusan dari dewan kehormatan advokat itu sendiri. "Sesama penegak hukum harusnya saling menghormati, karena berpengaruh kepada masyarakat pencari keadilan. Karena jika tidak, masyarakat menilai pengacara saja bisa ditetapkan tersangka bagaimana dengan saya yang butuh pendamping hukum," tegasnya. Ia pun berpendapat jika hal seperti ini terjadi dapat membahayakan hukum yang berlaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun Disway Kaltim, S ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/K/145/III/ka SPK, tanggal 20 Maret 2020. Pada hari yang sama, Polresta Balikpapan langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Sp. Sidik/51/III/2020/ Reskrim. Kemudian pada 2 Agustus 2021, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/51-A/VIII/RES.3.3/2021/Reskrim. Berdasarkan berita acara pemeriksaan saksi-saksi, dan laporan hasil gelar perkara pada 4 Agustus 2021, Polresta Balikpapan menetapkan S sebagai tersangka pada 18 Agustus 2021. Penetapan tersangka ditandatangani oleh Kapolresta Balikpapan saat itu, Kombes Turmudi. Terkait perkembangan perkara ini, Kapolresta Balikpapan, Vicentius Thirdy Hadmiarso belum bersedia memberikan informasi. *BOM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: