Pengusaha Kritik Diskriminasi Syarat Terbang di Luar Jawa-Bali
Para pelaku usaha di Kalimantan Timur meminta pemerintah memperlakukan masyarakat di luar Pulau-Jawa dan Bali secara adil. Khususnya terkait kebijakan syarat perjalanan udara. Dalam aturan pejalanan yang ditetapkan sejak akhir Agustus, warga di luar Jawa-Bali masih menerapkan syarat PCR.
Nomorsatukaltim.com - Persyaratan negatif tes PCR bagi warga negara Indonesia yang akan mengunjungi Pulau Jawa-Bali, dinilai sebagai bentuk diskriminasi. Pasalnya, pemerintah hanya mensyaratkan hasil negatif tes antigen bagi pelaku perjalanan di dua pulau itu. “Padahal, banyak juga daerah di Jawa-Bali yang juga berstatus PPKM Level 4, tetapi mereka tidak dibebankan syarat harus PCR,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur, Slamet Brotosiswoyo. Karena itu, Apindo Kaltim mendesak pemerintah menerapkan kebijakan yang adil dalam penerapan syarat perjalanan udara. Menurutnya, pemberlakuan syarat tes PCR bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin 2 dosis di luar Jawa-Bali cukup ironis. “Karena itu Apindo Kaltim mendesak pemerintah memberlakukan syarat yang sama bagi pengguna perjalanan udara di luar Jawa dan Bali,” kata SBS kepada Disway Kaltim. Aturan yang dimaksud SBS tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan itu, penumpang yang telah melakukan vaksinasi sebanyak 2 kali tidak perlu melampirkan hasil tes negatif RT-PCR. Namun, penumpang masih harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun bagi penumpang yang baru melakukan dosis 1 kali, wajib melampirkan hasil tes RT-PCR maksimal 2 hari sebelum keberangkatan. Selain itu, kartu vaksin masih menjadi syarat untuk seluruh penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali. Bagi penerbangan luar Jawa-Bali, pemerintah masih mempersyaratkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Aturan ini berlaku untuk penerbangan menuju Jawa-Bali maupun sebaliknya. Adapun hasil tes diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan inilah yang dikritik Apindo Kaltim. Menurut SBS, masyarakat yang sudah memperoleh dosis lengkap, seharusnya cukup dengan rapid antigen. “Paling tidak, dalam hal syarat penerbangan tidak memerlukan PCR bagi mereka yang sudah mendapatkan vaksin lengkap,” imbuhnya. “Indonesia tidak hanya Jawa dan Bali, kita di Kalimantan Timur juga NKRI,” sebut SBS. Ketua DPP Apindo tiga periode ini menambahkan, jika ingin mencegah penularan wabah, pemerintah bisa saja menerapkan kebijakan lebih setara. Misalnya, mengelompokkan penumpang pesawat dengan vaksin yang diperoleh. Misalnya dengan menempatkan penumpang yang sudah mendapatkan dosis lengkap ke dalam satu pesawat. “Sehingga kekhawatiran terjadi penularan bisa diminimalkan,” kata SBS. Tambahan syarat tes PCR, diakui SBS ikut menambah beban biaya transportasi, sehingga para pelaku perjalanan berpikir ulang. "Kalau syarat perjalanan dipermudah, tentu kegiatan ekonomi akan kembali berputar," jelas SBS. Pernyataan senada diungkapkan Ketua Balikpapan Tourism Board, Soegianto. Menurut pegiat pariwisata ini, penurunan kasus COVID-19 di Kalimantan Timur juga harus menjadi pertimbangan dalam menerapkan persyaratan terbang. “Industri pariwisata dan perhotelan masih terpukul akibat kebijakan pembatasan bepergian. Jika syarat terbang dilonggarkan, tentu akan membantu pulihnya ekonomi kita,” imbuhnya. Pengurus Kadin Kaltim, Abriantinus memahami kehati-hatian pemerintah dalam mempermudah syarat penerbangan. “Memang kalau syarat itu dipermudah, maka tingkat mobilitas masyarakat akan tinggi. Di satu sisi, hal ini akan menghidupkan perekonomian, namun risikonya adalah penambahan kasus,” katanya. Salah satu caranya, menurut Abriantinus, ialah dengan mempercepat pemberian vaksin COVID-19 kepada masyarakat. Semakin banyak warga memperoleh vaksin, maka akan segera meningkatkan kekebalan komunal. “Yang diharapkan, pemerintah segera memperluas vaksinasi, sehingga herd immunity segera tercapai,” urainya. Meski begitu, ia juga menyayangkan perbedaan persyaratan dalam penerbangan antara Jawa dengan luar Jawa. Aturan perjalanan udara ditetapkan sejak 31 Agustus 2021. Pemerintah tetap mensyaratkan tes RT-PCR bagi penerbangan dari dan ke luar Jawa-Bali dengan syarat minimal sudah mendapatkan 1 kali vaksinasi. Artinya, warga yang sudah mendapat vaksin lengkap pun, tetap harus menggunakan PCR. Dalam penerapan PPKM Level 1-4 , pelancong dari dan menuju kota di Jawa dan Bali, wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal 1 dosis dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan. Selama perpanjangan PPKM Level 1-4, penerbangan domestik hanya diizinkan bagi keberangkatan penumpang berusia 12 tahun atau lebih. *FEYCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: