Bapenda Kutim Gelar Pembelajaran Teknis Pemeriksaan Pajak Daerah
KUTAI TIMUR, nomorsatukaltim.com - Guna meningkatkan kompetensi SDM terkait adanya pedoman pemeriksaan lapangan dalam upaya menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemkab Kutai Timur (Kutim) melaksanakan pembelajaran teknis pemeriksaan pajak daerah.
Pemkab Kutim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar pembelajaran teknik pemeriksaan pajak daerah bagi staf di Bapenda Kutim, kegiatan dihelat di Hotel Royal Victoria Sangatta, beberapa waktu lalu. Pelaksanaan pembelajaran teknik pemeriksaan pajak daerah tersebut diikuti oleh semua bidang yang ada di Bapenda Kutim. Dengan menghadirkan 4 tenaga ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Saat ditemui usai kegiatan Kasi Verifikasi dan Pemeriksaan Pajak di Bapenda Kutim, Rofiqoh Istiharoh, SP.,M.SI., menjelaskan kegiatan pembelajaran teknik pemeriksaan pajak daerah yang dilaksanakan Bapenda Kutim merupakan implementasi dari forum group discussion (FGD) tentang pedoman teknis pemeriksaan pajak daerah dan merupakan pembekalan bagi staf-staf Bapenda yang nantinya turun kelapangan dalam kegiatan pemeriksaan pajak. "Melalui pembekalan inilah nantinya mereka-mereka diberi pembelajaran bagaimana tata cara pemeriksaan pajak daerah di lapangan yang sesuai dengan aturan dan perundang-undangan, harapannya tentusaja nanti pada saat pembuatan tim optimalisasi pajak daerah, mereka-mereka ini yang ikut berperan serta dalam pemeriksaan pajak di lapangan," kata Rofiqoh Lebih lanjut Rofiqoh mengatakan untuk pemeriksaan pajak di lapangan nantinya tidak semua jenis pajak daerah yang dilakukan pemeriksaan namun hanya 3 jenis pajak saja. "Untuk pemeriksaan pajak dilapangan nantinya bertahap artinya tidak langsung 16 jenis pajak yang dilakukan pemeriksaan, akantetapi kita ambil sampel di 3 jenis pajak saja diantaranya pajak restoran, pajak hiburan dan pajak hotel. Targetnya adalah peningkatan sumber daya manusia dalam bidang pemeriksaan pajak," Rofiqoh mengungkapkan terkait penarikan pajak daerah di Kutim terdapat permasalahan, yakni dalam hal pengawasan. Karena penarikan pajak daerah yang dilakukan selama ini adalah mengunakan sistem online. "Berdasarkan analisa dan berdasarkan konservasi tim dilapangan, terlihat bahwa wajib pajak (WP) yang ada di Sangatta belum mematuhi penyetoran pajak. karena selama ini pajak yang WP setor ke kas daerah melalui Bapenda Kutim itu adalah pajak yang dilaporkan sendiri dan disetor sendiri, kami melihat ada indikasi WP yang menyetor pajak ke Bapenda tidak sesuai dengan omset dari usaha mereka," ungkapnya. "Semoga dengan adanya pembekalan dan pembelajaran teknik pemeriksaan pajak daerah bagi Bapenda Kutim yang di ikuti semua bidang dapat memberikan peningkatan SDM bagi staf dalam hal perpajakan yang nantinya dapat berdampak positif untuk pemeriksaan dilapangan dengan harapan peningkatan pendapatan asli daerah," harapnya. (adv)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: