Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong Hasanuddin Mas’ud Terus Bergulir

Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong Hasanuddin Mas’ud Terus Bergulir

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Kapolresta Samarinda Kombespol Arif Budiman ikut angkat bicara. Perihal kasus dugaan penipuan cek kosong yang menyeret nama Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud dan Istri.

Mantan Ajudan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla itu menegaskan, kasus yang tengah ditangani jajarannya tersebut, masih terus berproses tanpa kendala. Bahkan kasusnya dalam persiapan ke tahap gelar sidik perkara. Namun Kapolresta Samarinda ini tak menegaskan maksud dari gelar sidik perkara. Pasalnya, dari pencarian media ini, istilah prosesor hukum tersebut tidak ditemukan. Yang ada hanyalah istilah gelar perkara. Seperti diketahui, gelar perkara merupakan bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Gelar perkara juga merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan. Istilah ini biasanya digunakan sebelum akhirnya penyidik menemukan unsur laporan terdapat tindak pidana, untuk selanjutnya menetapkan tersangka dan dilakukanlah penahanan. "Laporan itu (penipuan cek kosong) kami masih dalami, tahap baru naik gelar sidik perkara," ungkap Kombespol Arif Budiman ketika dikonfirmasi nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN), Kamis (2/9/2021). Lebih lanjut dikatakannya, kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Samarinda itu masih mendalami sejumlah alat bukti yang telah diberikan pelapor Irma Suryani. Arif sapaan karibnya, memastikan, bahwa berkas perkara tersebut masih dalam bagian tahap penyidikan. "Iya sudah naik sidik dan nantinya akan kami kumpulkan bukti-bukti," imbuhnya. Dinaikkannya status perkara dalam tahap penyidikan ini, dikatakan Arif sebagai langkah dalam proses hukum pelaporan. Sebab jika tidak dinaikkan ke tahap penyidikan, maka laporan cek kosong itu tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya. "Jadi cek kosong di dalam lidik itu harus naik ke sidik dulu baru nantinya bisa dinaikkan ke labfor, untuk membuktikan tanda tangan itu milik yang bersangkutan apa bukan," bebernya. Ditanya lebih jauh mengenai dugaan adanya tersangka dalam laporan tersebut, Arif enggan berspekulasi lebih jauh. Sebab semuanya harus melalui proses dan pembuktian hukum terlebih dulu. Sedangkan waktu penyelesaiannya, Arif juga menjawab tak memiliki batasan. Akan tetapi jajarannya akan bekerja secepat mungkin. "Yang jelas secepat-cepatnya akan diselesaikan. Dan sekarang ini fokusnya ke tim ahli forensik dan labfor untuk melengkapi proses sidik spesimen tanda tangan," tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, pelaporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 silam yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Samarinda pada 2 Agustus 2021 lalu. Dalam surat bernomor LP/B/303/VIII/2021/Kaltim/ Resta Smd, tanggal 02 Agustus telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat penyidikan bernomor Sidik/229/VIII/2021. Yang mana dalam surat tersebut tertuang jika terduga Hasanuddin Mas’ud dan Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Dalam perkembangannya, pada Selasa 24 Agustus lalu, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor. Untuk diketahui, polemik Irma Suryani dengan kubu Hasanuddin Mas’ud dan Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut, pasangan suami istri ini menerima sokongan dana senilai Rp 2,7 miliar. Dari modal tersebut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma Suryani nantinya akan dibagi keuntungan 40 persen. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat. Bahkan sebagai jaminan dikabarkan jika pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab. Berjalannya waktu, ketika Irma hendak melakukan kliring, disebutkan bahwa cek tersebut bodong dan tidak ada itikat baik dari pihak Nurfadiah. Karena geram, akhirnya Irma yang merasa dikhianati menyambangi Mapolresta Samarinda dan melaporkan Hasanuddin Mas’ud beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: