Narkoba Rp 4 M dari Tarakan Dihentikan Polres Kutim

Narkoba Rp 4 M dari Tarakan Dihentikan Polres Kutim

KUTIM, nomorsatukaltim.com – Polres Kutim menangkap kurir narkoba antarkota dan provinsi. Hasil penangkapan tersebut dibeberkan dalam jumpa pers, Rabu (1/9/2021) pagi.

Paket narkoba itu terdiri dari sabu-sabu seberat 4 kilogram dan 500 butir ekstasi. Datang dari Tarakan, Kalimantan Utara, dan rencananya akan diedarkan di Samarinda. Sebenarnya Polres Kutim sudah mencium gelagat transaksi narkoba lintas provinsi ini. Bahkan informasi yang dikumpulkan sudah dari awal tahun. Hanya saja, penangkapan baru dapat dilakukan pada Senin (30/8/2021) lalu. Tersangka dengan inisial AH (41) yang merupakan warga Dusun Sekerat, Kecamatan Bengalon. “Untuk motif kedua tersangka ini murni karena faktor ekonomi,” ucap Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, saat memberi keterangan pers. Tersangka AH menerima tugas tersebut karena tergiur iming-iming uang Rp 60 juta. Bahkan ia rela pergi menjemput paket narkoba itu di Tarakan, Kalimantan Utara. Kemudian membawanya ke Bontang untuk berpindah tangan. Namun dirinya tertangkap lebih dulu di Kecamatan Muara Wahau Kutim. Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim langsung melakukan pengembangan. Didapati paket narkoba itu akan dibawa ke Bontang untuk berganti tangan. Dari sinilah tim Sat Resnarkoba menangkap tersangka kedua dengan inisial SR (45). Dengan terus memantau perkembangan komunikasi dua kurir tersebut. Kilometer 8 jalan poros Samarinda-Bontang jadi tempat bertemu, tepatnya di SPBU. Setelah meyakini tersangka kedua, tim Sat Resnarkoba langsung menangkap SR. Ternyata SR merupakan warga Kompleks Pasar Segiri, Samarinda. Penangkapan lebih mudah dilakukan karena kedua tersangka belum pernah bertemu seterusnya. Bahkan kedua tersangka baru pertama kali menjadi kurir narkoba. SR sendiri mau melakukan pekerjaan ini karena dijanjikan menerima bagian dari paket narkoba itu. Jika nantinya berhasil mengantar ke Kota Tepian. Namun Sabu 4 kilogram dan ekstasi 500 butir itu telah diamankan Polres Kutim terlebih dahulu. Kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 112 dan 114 UU no 35/2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun. Dengan barang bukti berupa 4 kilogram sabu-sabu dan 500 butir ekstasi. Satu pak plastik klip, satu kotak infrared, satu kotak warna cokelat, satu tas merek dan satu ransel warna hitam. Sementara itu, Kasat Resnarkoba, AKP M.P Rachmawan mengatakan, pihaknya masih coba mengembangkan hasil tangkapan ini. Lantaran dicurigai peredaran narkoba ini dikendalikan dari luar negeri. “Karena dari nomor telepon yang kami periksa, bandar besar yang menghubungi selalu berganti kode negara,” ucap Rachmawan. Dari hitungan tim Sat Resnarkoba, nilai dari paket narkoba itu mencapai Rp 4 miliar. (bct/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: