DPRD Beri Rekomendasi untuk RPJMD Kutim

DPRD Beri Rekomendasi untuk RPJMD Kutim

Kutim, nomorsatukaltim.com – DPRD Kutai Timur (Kutim) memberikan rekomendasi terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Upaya peningkatan APBD hingga pemerataan pembangunan jadi beberapa poin yang disampaikan.

Ada 12 poin rekomendasi yang disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kutim. Poin-poin tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Kerja Pansus Terhadap RPJMD Kutim 2021-2026. Berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kutim, Selasa (31/8/2021) pagi. Ketua Pansus RPJMD Kutim, Agusriansyah Ridwan mengatakan, seluruh poin dalam rekomendasi tersebut dianggap penting. Mengingat banyak persoalan yang mestinya dapat masuk dalam rencana pembangunan Pemkab Kutim untuk diselesaikan. “Seperti bagaimana optimisme Pemerintah dalam meningkatkan APBD dengan cara menggenjot PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ucap Agus, sapaan akrabnya. Apalagi RPJMD ini, lanjutnya, bentuk rancangan besar dari penerjemahan visi misi kepala daerah. Lengkap dengan bagaimana pola dan langkah realisasi tiap tahunnya. Oleh karena itu ia menilai perlu ada sebuah grand design dari pembangunan Kutim. “Jadi lima tahun ke depan visi misi kepala daerah itu jelas tahapan realisasinya. Misalnya pada persoalan infrastruktur,” tuturnya. Ia mencontohkan dengan ruas jalan di Kutim. Berapa yang butuh pemeliharaan dan berapa yang membutuhkan pembangunan. Apalagi jalan antar kecamatan yang masih kesulitan diakses. Untuk ini Pemkab Kutim harusnya bisa mendata dengan baik disertai langkah penanganannya. “Maka akan terbaca juga pola kucuran anggaran yang dibutuhkan tiap tahunnya,” imbuhnya. Begitu pula pada bidang lain, seperti mendorong peningkatan komunikasi dan informasi. Masalah listrik dan air bersih juga mesti dibuatkan Grand Desain penanganannya oleh pemerintah. “Termasuk juga sektor perkebunan kelapa sawit, bagaimana turunannya? Ada lagi potensi pelabuhan, baik Kenyamukan maupun KIPI Maloy. Sehingga itu semua ada progres tiap tahunnya, otomatis muncul target-target pelaksanaannya pula,” bebernya. Sementara itu Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang mengatakan, RPJMD itu merupakan hal yang wajib bagi pemerintahan yang baru selama periodenya berlangsung. Maka tiap lima tahun RPJMD mengikuti periode kepala daerah. “Memang ada perubahan yang semuanya berkaitan dengan visi misi. Maka kami menyesuaikan dan dianggap masih sejalan dengan RPJP Kutim,” Kata Kasmidi Bulang kepada sejumlah awak media. Diakuinya, sebagian isi RPJMD merupakan lanjutan dari RPJMD sebelumnya. Hanya saja ada beberapa penambahan mengenai prioritas pembangunan. Apalagi semua tahapan dalam RPJMD juga sudah dijalani. “Itu juga dibahas di DPRD Kutim, selaku pembuat Peraturan Daerah. Tentunya acuan kami berdasar pada kebutuhan masyarakat,” tandasnya. (bct/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: