Bahas Piutang, Komisi II DPRD Kaltim Gelar RDP bersama PT MMP

Bahas Piutang, Komisi II DPRD Kaltim Gelar RDP bersama PT MMP

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang memberikan tanggapan piutang perusda PT Migas Mandiri Pratama (MMP).

Veridiana menyebut pihaknya menghargai proses hukum yang tengah berjalan di kejaksaan. “Itu piutang yang lama dari modal APBD. Kan ada APBD Rp 160 miliar dan ada piutang yang belum kembali dari 4 anak perusahaan,” jelas Veridiana. Terbaru, terdapat temuan dari BPK RI yakni laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2020, ada sejumlah hal yang perlu diperjelas kembali. Pihaknya pun meminta PT MMP untuk segera melakukan rekonsiliasi dengan BPK RI sebab payung hukumnya yang berbeda. “Jadi payung hukumnya kalau BPK RI itu melihat murni dari pembentukan badan usahanya. Sementara, mereka ini memakai payung hukum karena PI 10 persen banyak keterlibatan di provinsi, kabupaten, dan kota. Mereka menggunakan Permen Nomor 37/2016,” bebernya. Komisi II DPRD Kaltim pun mengarahkan untuk segera melakukan rekonsiliasi. Karena kalau tidak dilakukan akan di-LHP lagi pada 2021. “Beliau kan direktur baru. Jadi dari kami tadi lebih fokus rencana bisnis beliau sebagai direktur baru PT MMP ini mau dibawa kemana? Karena harapan kami, selain PI 10 persen juga bisnisnya apa yang bisa menambah pendapatan ke daerah,” pungkas politisi PDIP itu. (*/ADV/TOP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: