Diperiksa 3 Jam, Hasanuddin Mas’ud Buktikan Tanda-tangan Beda

Diperiksa 3 Jam, Hasanuddin Mas’ud Buktikan Tanda-tangan Beda

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Calon Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud dan istrinya, memenuhi panggilan Satreskrim Polresta Samarinda. Keduanya menjalani pemeriksaan kasus dugaan penipuan cek bodong pada Selasa (24/8) malam.

Menurut Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Iptu Teguh Wibowo, pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam. “Pemeriksaan seputar kaitan antara pelapor dengan terlapor. Kenal atau tidak, penyerahan cek itu ada apa tidak, lalu terkait permasalahan utang-piutang dan seterusnya," kata Teguh Wibowo. Ia tak bersedia menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap kedua terlapor, dengan alasan rahasia dalam proses penyidikan. "Ya gak boleh lah, rahasia penyidikan itu," jelasnya. Setelah pemeriksaan ini, Satreskrim Polresta Samarinda masih akan melakukan pemeriksaan keterangan dari para saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dianggap perlu dalam penetapan tersangka. “Itu belum kami susun, nanti kita rencanakan lagi," ucapnya. “Kalau ditanya berapa lamanya proses ini, sebenarnya relatif saja. Sesuai situasi di lapangan bagaimana. Bisa seminggu, dua minggu atau sebulan. Upaya kita secepatnya," pungkasnya. Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Hasanuddin Mas'ud dan Nurfaidah, Saud Purba mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya berjalan lancar. “Kalau pertanyaannya, tidak banyak. Karena hanya untuk kelengkapan tambahan saja," ungkapnya. Proses pemeriksaan ini dilakukan oleh tiga penyidik, di dalam satu ruangan secara bergantian. “Yang diperiksa pertama itu pak Hasanuddin Mas'ud dulu, baru istrinya," ucap Saud. Dalam kesempatan itu, penyidik meminta Hasanuddin Mas'ud dan istri memberikan contoh tanda tangan. Hal itu digunakan untuk langkah spesimen atau identifikasi keontentikan atas kepemilikan tanda tangan yang terdapat di dalam cek yang dilaporkan Irma Suryani. “Kami hanya diminta seperti spesimen tanda tangan dan lain-lain, Karenakan ada cek yang mau diverifikasi. Jadi yang diminta spesimen tanda tangan. contoh tanda tangan dokumen yang kami serahkan tadi malam. Itu untuk diidentifikasi atau dicocokkan di forensik," ucapnya. “Kami melengkapi contoh-contoh tanda tangan beberapa tahun sebelum 2017. Kasus inikan di tahun itu. Jadi takutnya ada perbedaan tanda tangan, makanya. mau dicocokkan bentuknya," imbuhnya Saud menuturkan, pihaknya menunggu kabar proses penyidikan kepolisian. “Apakah diminta tambahan memberikan keterangan lagi atau ada dokumen lain, ya gak ada masalah, akan kami siapkan," Saud mengatakan, kedua kliennya membenarkan terkait adanya hutang piutang kepada pelapor. “Kali ini hanya menguatkan bahwa yang disampaikan itu adalah benar adanya itu (terkait utang piutang). Kemudian menyangkal bahwa cek itu klien kami yang serahkan dan juga sudah kami buatkan buktinya," ucapnya. Saud membenarkan bahwa cek yang digunakan sebagai alat bukti oleh Irma Suryani, adalah benar kepemilikan perusahaan Hasanuddin Mas'ud. Namun kliennya membantah telah memberikan cek tersebut kepada pelapor. “Jadi yang klien saya sampaikan adalah, benar bahwa cek itu milik PT NGA, perusahaan milik pak Hasanuddin Mas'ud dan istri. Cuman yang kami sampaikan, mengapa bisa sampai berada di pihak Ibu Irma Suryani? itu yang jadi pertanyaan kami," katanya. “Penyidik mengatakan bahwa, cek itu bisa berada di tangan Irma Suryani diberikan oleh istri pak Hasanuddin. Tapi kemudian kami sampaikan bahwa kasus mereka ini adalah kasus pribadi tanpa melibatkan perusahaan. Jadi kalau ada cek perusahaan yang keluar mesti ada tanda terima atau dokumen yang dapat membuktikan bahwa klien kami telah menyerahkan cek itu," sambungnya. Dikatakannya, bahwa pemberian cek itu seharusnya disertai dokumen tanda terima. "Untuk angka Rp 2,7 miliar itu kan tidak mungkin diserahkan begitu aja tanpa ada dokumentasinya atau serah terima gitu," ucapnya. Dengan tegas Saud mengatakan bahwa kliennya membantah telah memberikan cek tersebut kepada Irma Suryani. “Pihak kami tidak pernah merasa memberikan cek. Entah dari mana beliau bisa dapat cek itu. kemudian cek itu mau dicairkan ke bank, tapi pihak bank tidak lakukan konfirmasi ke kami," ucapnya. “Seharusnya (kalau benar), dari bank akan menelpon  seandainya ada orang yang mau mencairkan uang. Ini Rp 2,7 miliar loh. Jadi tidak ada konfirmasi dari bank atau dari Irma Suryani yang mau mencairkan. Itu kalau memang kami yang serahkan. Karena kami gak serahkan, mereka (bank) kan tidak konfirmasi ke kami," sambungnya. Saud mempertanyakan asal-muasal cek tersebut bisa sampai ke tangan Irma Suryani. Menurutnya, pelapor harus bisa membuktikan secara legal di hadapan penyidik, bahwa benar cek itu diterima langsung dari terlapor. “Ada tidak saksinya dia? Siapa? Di mana cek itu diserahkan? Jangan hanya seperti biasanya, hanya satu saksi saja terus yang diberikan. Coba dibuktikan secara legal lah, karena ini kan cek itu dokumen perusahaan. Kalau kami jelas, kalau ada dokumen yang keluar dari perusahaan pasti ada tanda terimanya," Dalam kesempatan ini, Saud juga mengatakan kalau tanda tangan yang terdapat di cek, tidak sesuai dengan kepemilikan Hasanuddin Mas'ud. “Untuk tanda tangan kepemilikan Nurfaidah memang mirip dengan miliknya. Tapi pak tanda tangan pak Hasanuddin tidak sama," tandasnya. Kata Saud, contoh tanda tangan kedua kliennya kini telah dikirimkan ke forensik Labfor Mabes Polri di Surabaya. “Nanti akan dicocokkan otentik tanda tangannya. Kita tunggu saja," pungkasnya. Kabar terperiksanya Hasanuddin Mas'ud dan Istrinya, telah diketahui oleh Jumintar Napitupulu selaku kuasa hukum Irma Suryani. Kata Jumintar, ia baru mengetahui hal itu pada Rabu (25/8) sore. Ia mendapatkan kabar tersebut langsung dari penyidik yang menangani berkas laporan kliennya itu.  "Tadi ada telponan sama Kanit (Iptu Teguh Wibobo) sekitar pukul 16.18-16.21 (Wita) tadi. Kami disampaikan jika sudah ada diperiksa dua-dua nya (Hasanuddin Masud dan Nurfadiah)," ucap Jumintar. Dengan adanya proses lanjutan hukum saat ini dikepolisian, Jumintar mengaku sudah cukup puas. Sebab kepolisian secara otomatis telah melakukan tindakan proporsionalnya. "Langkah selanjutnya kalau kami hanya tinggal menunggu dan terus mengawal saja. Karena saya rasanya semuanya sudah tuntas. Mulai dari pemeriksaan keterangan pelapor (Irma Suryani) dan melengkapi alat buktinya (cek bodong)," imbuhnya. Sementara itu, saat disinggung lebih jauh mengenai pengakuan pihak Hasanuddin Masud jika dirinya tidak memberikan cek tersebut secara langsung justru dipertanyakan oleh Jumintar. "Ya itu hak mereka, cuman bagaimana bisa itu cek datang ke klien kami. Kalau kami ini simpel aja, karena tidak ada orang salah mau mengakui kesalahannya," jawab Jumintar. "Kalau juga memang tidak ada (memberikan cek bodong), bagaimana mungkin ada surat jaminan (sertifikat tanah, rumah dan BPKB mobil di tangan Irma Suryani). Memang sudah sewajarnya mereka mengelak," tambahnya lagi. Sebagaiman proses hukum yang berjalan, Jumintar memilih tetap percaya pada proses dan profesionalitas Korps Bhayangkara.  "Intinya kami sekarang menunggu, percaya penuh pada proses hukum dan ke-profesionalan polisi," tandasnya. *AAA/YOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: